✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Politik

Stella Runtuwene Desak Aturan RTLH Direvisi, “Jangan Kaku, Rakyat yang Jadi Korban”

BOLMORA.COM,SULUT – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Stella Runtuwene kembali menunjukkan sikap kritisnya terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil.

Kali ini, sorotan diarahkan pada mekanisme penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dibahas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 antara Banggar DPRD Sulut dan TAPD Pemprov Sulut.

Stella mempertanyakan kepastian jumlah bantuan RTLH yang dialokasikan dalam APBD Perubahan.

“Di perubahan ini ada berapa bantuan RTLH yang disiapkan?” tanyanya.

Kepala Dinas Sosial Sulut Wanda Musu kemudian menjelaskan terdapat 39 unit RTLH yang ditargetkan di daerah dengan angka stunting tinggi, yakni Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kepulauan Sangihe.

Sebagian besar bantuan bersumber dari pemerintah pusat dan ditambah tiga unit melalui APBD Provinsi Sulut.

Namun, pembahasan kemudian mengerucut pada persoalan mekanisme pelaksanaan. Stela mempertanyakan kebijakan yang mengharuskan rumah warga dibongkar terlebih dahulu sebelum pembangunan rumah baru direalisasikan.

Menurutnya, mekanisme tersebut harus dikaji kembali karena menyangkut masyarakat yang secara ekonomi justru paling membutuhkan perlindungan.

“Skema itu sangat memberatkan dan tidak manusiawi bagi warga kurang mampu. Jangan sekali-kali (rumah warga) dibongkar duluan. Apa solusi bagi warga yang rumahnya di bongkar apakah di berikan hotel, atau sewa rumah atau seperti apa? Apa tidak berdosa kalau dibongkar tapi pembangunannya lambat bahkan batal dibangun?” tegas Stella.

Wanda Musu menjelaskan, ketentuan tersebut masih mengacu pada Pergub lama yang mensyaratkan rumah bantuan harus dibangun baru. Dinas Sosial, kata dia, berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyediakan penampungan sementara.

“Memang di lapangan seperti itu karena syaratnya rumah baru. Kami meneruskan amanat Pergub lama bahwa harus dibangun baru dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk penampungan sementara. Namun di lapangan banyak kendala terjadi karena keterlambatan kami dalam pembagian fisik,” ungkap Wanda.

Penjelasan tersebut tidak membuat Stela berhenti mengkritisi persoalan. Ia meminta pemerintah melihat kondisi nyata masyarakat dan tidak hanya berpegang pada aturan tanpa mempertimbangkan dampaknya.

“Realita itu, aturan ini jangan hanya jadi ‘surga di telinga’. Secepatnya aturan ini direvisi dan jangan kaku,” kata Runtuwene.

Ia mendorong Pemprov Sulut dan Dinas Sosial mengevaluasi total mekanisme bantuan RTLH, terutama tahapan pembongkaran hingga pembangunan fisik.

Stella menegaskan, program bantuan seharusnya memberikan solusi bagi warga, bukan malah membuat mereka kehilangan tempat tinggal ketika proses pembangunan belum memiliki kepastian waktu.

(Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button