Kode Etik Internal Perusahaan
Dalam melakukan peliputan di lapangan setiap wartawan/reporter Media Siber Bolmora.com wajib:
a. Mengenakan tanda pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
b. Berpakaian rapi (memakai kemeja/kaos berkerah dan memakai sepatu).
c. Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama jika akan bertemu dengan narasumber.
Wartawan/reporter Media Siber Bolmora.com wajib melakukan cek dan ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun dari penugasan redaksi.
Wartawan/reporter Media Siber Bolmora.com dilarang menerima dan meminta uang kepada narasumber.
Wartawan/reporter Media Siber Bolmora.com tidak diperkenankan mengeksplorasi berita SARA serta kekerasan seksual terhadap anak.
Bila terjadi konflik SARA dan bercerita, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, maka identitas pelaku maupun korban tidak ditulis dalam berita.
Wartawan/reporter Media Siber Bolmora.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
Dalam melakukan peliputan konflik, wartawan/reporter Media Siber Bolmora.com tidak diperkenankan turut berada dalam kelompok yang bertikai.
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Siber Bolmora.com.
PT. Voice News Network, dalam menjalankan aktivitas perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Bolaang Mongondow Utara.