SOP Perlindungan Wartawan
Voice News Network sebagai perusahaan penerbit Media Siber Bolmora.com menetapkan dan memberlakukan standar perlindungan profesi wartawan sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Dewan Pers.
Perlindungan yang diatur dalam standar perlindungan profesi wartawan ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Media Siber Bolmora.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Media Siber Bolmora.com memperoleh perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan PT. Multimedia Pers Indonesia. Yang dimaksud tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Media Siber Bolmora.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
Karya jurnalistik wartawan Media Siber Bolmora.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
Wartawan Media Siber Bolmora.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Multimedia Pers Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan penugasan.
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Media Siber Bolmora.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum, sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, wartawan Media Siber Bolmora.com diwakili oleh penanggungjawabnya.
Dalam kesaksian perkara menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, dan wartawan Media Siber Bolmora.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Media Siber Bolmora.com untuk membuat berita yang melanggar kode etik dan atau hukum yang berlaku.
Setiap wartawan Media Siber Bolmora.com berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik, termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.
PT. Multimedia Pers Indonesia memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan, yang dilakukan secara berkala.