Ranperda TJSL Sulut Disiapkan, Perusahaan Wajib Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

BOLMORA.COM,SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama DPRD Sulut terus mendorong lahirnya regulasi yang memastikan keberadaan dunia usaha memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Disanpaikan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE, ini dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat. Regulasi tersebut disusun dengan landasan hukum, antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
Lanjut Gubernur dalam sambutannya, penjelasan Ranperda ditegaskan bahwa, dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena menjalankan aktivitas di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta stabilitas keamanan yang dijaga bersama.
“Karena itu, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dinilai harus berjalan seimbang dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR)”, ucap Gubernur saat rapat paripurna berlangsung, Senin (24/8/2026) di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut,dr.Fransiscus Andi Silangen.
Pembangunan daerah adalah proses peradaban, bukan semata hitungan ekonomi, menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Melalui Ranperda ini, Pemprov Sulut dan DPRD ingin memastikan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan TJSL akan berlandaskan sembilan asas, yakni kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.
Ruang lingkup Ranperda mencakup sembilan aspek utama, yakni peran pemerintah daerah, pembentukan Forum TJSL, perencanaan dan program pembangunan serta TJSL, pelaksanaan TJSL, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pemberian penghargaan.
Tujuan utamanya adalah menjamin pemenuhan kewajiban TJSL sesuai peraturan perundang-undangan dan program pembangunan daerah, sekaligus menciptakan sinergi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Selain itu ucap Gubernur, regulasi ini diarahkan untuk memastikan adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program TJSL, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemberian apresiasi kepada perusahaan yang aktif berkontribusi.
Dalam Ranperda tersebut, pemerintah daerah memiliki sejumlah fungsi strategis. Pertama, melakukan edukasi dan penyelarasan program dengan data prioritas pembangunan daerah serta hasil Musrenbang.
Kedua, memfasilitasi pembentukan Forum TJSL dan membangun kemitraan strategis, termasuk dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Ketiga, melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu bersama pemerintah kabupaten/kota terhadap pelaksanaan TJSL. Keempat, memberikan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat dan daerah.
Adapun program TJSL dapat diwujudkan melalui enam bentuk kegiatan strategis, yakni pembinaan lingkungan, sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, bantuan atau donasi untuk bencana dan kegiatan sosial, pembangunan infrastruktur dasar serta sanitasi lingkungan dan pembinaan serta pengembangan kepemudaan dan olahraga.
Ranperda ini berlaku bagi perusahaan yang berkategori wajib berdasarkan ketentuan perundang-undangan maupun perusahaan yang menjalankan TJSL secara sukarela.
Ketentuan tersebut juga mencakup kantor pusat, cabang maupun unit pelaksana yang aktivitas atau dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota.
Menarik, Ranperda tersebut juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan wajib yang mengabaikan tanggung jawabnya.
Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, perusahaan yang dinilai berprestasi dalam menjalankan TJSL berpeluang mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulut, baik berupa piagam maupun bentuk apresiasi lainnya.
Kontribusi positif perusahaan juga dapat dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk penghargaan sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha terlibat dalam pembangunan daerah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” tutup Gubernur.
Ranperda TJSL diharapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan aktivitas dunia usaha ikut menghadirkan pembangunan yang berkeadilan, menjaga lingkungan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sulut.



