DPRD Sulut Paripurnakan APBD Perubahan 2026, Anggaran Didorong Makin Berdampak ke Rakyat

DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan arah pengelolaan anggaran daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Sejumlah anggota DPRD Sulut turut hadir dalam rapat tersebut, bersama Sekretaris DPRD Sulut Welliam Niklas Silangen dan jajaran Sekretariat DPRD.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulut, hadir Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, didampingi Wakil Gubernur DR. Victor Mailangkay, SH, MH, Sekretaris Daerah Sulut Tahlis Gallang serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemprov Sulut selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, berbagai saran dan masukan konstruktif dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran agar semakin berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD 2026 ini merupakan wujud keselarasan dan akselerasi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, melalui dokumen Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah memfokuskan pengalokasian anggaran pada program-program pro-rakyat, penanganan kondisi mendesak serta dukungan terhadap kebutuhan kemanusiaan.

Di saat yang sama, dilakukan efisiensi dan realokasi anggaran terhadap kegiatan-kegiatan tertentu agar sumber daya fiskal dapat diarahkan pada program yang dinilai memberikan dampak lebih langsung kepada masyarakat.
Pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dinilai memiliki arti strategis karena menjadi pijakan penting sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.

Tahapan tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat segera menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Utara.
Gubernur menegaskan, keputusan politik anggaran tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
“Pengambilan keputusan pada hari ini bukan sekadar prosedur formal di atas kertas, melainkan komitmen moral dan amanah rakyat Sulawesi Utara,” tegasnya.

Karena itu, implementasi Perubahan APBD 2026 harus dikawal melalui kerja nyata, kedisiplinan, integritas serta tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama pimpinan dan anggota DPRD Sulut, atas kerja keras, sinergi dan dedikasi dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.

Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan fiskal daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan diparipurnakannya Perubahan APBD 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan dapat semakin optimal menjalankan program pembangunan yang telah disusun, sekaligus merespons berbagai kebutuhan mendesak masyarakat.

Pada akhirnya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menopang pencapaian target pembangunan daerah serta memberikan manfaat yang semakin nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.



