✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Politik

RKT 2027 Ditetapkan, DPRD Sulut Tekankan Disiplin, Sinergi, dan Kinerja Berorientasi Rakyat

BOLMORA.COM,SULUT – Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2027 tidak hanya menjadi pijakan pelaksanaan agenda kelembagaan, tetapi juga momentum memperkuat disiplin, koordinasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui rencana kerja yang telah ditetapkan, DPRD Sulut mendorong seluruh jajaran, baik pimpinan dan anggota dewan maupun Sekretariat DPRD, untuk semakin optimal menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.

Ini disampaikan Ketua DPRD Sulut,dr.Fransiscus Andi Silangen saat memimpin pelaksanaan Rapat Paripurna Internal, Senin (12/10/2026) di ruang rapat paripurna.

Dalam RKT 2027 tersebut, telah disepakati dua program, 11 kegiatan, dan 40 subkegiatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan DPRD Sulut sepanjang tahun 2027.

Penyusunan rencana kerja ini dilakukan berdasarkan usulan masing-masing alat kelengkapan DPRD, yang selanjutnya diselaraskan sebelum ditetapkan melalui keputusan DPRD.

Andi menekankan pentingnya dukungan administrasi yang kuat dari Sekretariat DPRD agar seluruh agenda kelembagaan dapat berjalan secara efektif, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

Penguatan koordinasi antara pimpinan, anggota dewan, dan jajaran sekretariat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan program kerja.

Selain itu, peningkatan kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian agar seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harap Andi bersama Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan, seluruh jajaran diharapkan mampu memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta menjalankan kewenangan secara profesional.

RKT DPRD Sulut Tahun 2027 sendiri disusun berdasarkan ketentuan Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.

Melalui mekanisme tersebut, setiap alat kelengkapan DPRD menyampaikan usulan program dan kegiatan yang kemudian diselaraskan bersama Sekretariat DPRD sebelum dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

(Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button