Kejati Sulut Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR, Rp18,8 Miliar Masuk Rekening Penitipan Negara

BOLMORA.COM, SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Melalui siaran pers Nomor PR-3/P.1.3/Kph.3/07/2026, Kejati Sulut memberikan penjelasan atas berbagai opini yang berkembang di media sosial terkait penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Kejati Sulut menyampaikan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi yang mencakup periode 2005 hingga 2025 telah melalui serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap tiga orang, yakni BT selaku mantan Kepala Dinas ESDM, BG selaku Direktur PT HWR, dan HJM selaku Manajer Produksi PT HWR.
Selain itu, penyidik juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 yang disita dari PT HWR.
Seiring perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan adanya pihak lain yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi IUP PT HWR. Dari total luas konsesi 100 hektare, PT HWR disebut hanya menguasai dan mengelola sekitar 30,2 hektare, sedangkan 69,8 hektare lainnya dikuasai oleh pihak lain, di antaranya seorang berinisial EL.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Kamis, 23 Juli 2026, Tim Penyidik Kejati Sulut melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd tanggal 23 Juli 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulut Nomor Print-280/P.1/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang berkaitan dengan oknum berinisial EL, yakni empat bangunan di kawasan Taman Parafone, Jalan Bougenville Lorong IAKN, Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa; Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai 3 di Jalan Piere Tendean Boulevard Manado; serta sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bahu Mall Nomor A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar 13 jam. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya berbagai dokumen, perlengkapan pengolahan atau pemurnian logam emas, logam dore bullion emas seberat 87 gram, serta uang tunai sebesar Rp18.866.836.000 yang disita dari EL dan JA.
Usai penyitaan, uang tunai tersebut langsung dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kejati Sulut menegaskan, hasil penggeledahan ini akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan. Penyidik juga akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum berinisial JA dalam aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan bersama EL.
Pengembangan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha pertambangan di wilayah konsesi PT HWR.
(*/Jane)



