Stella Runtuwene Soroti RTLH, “Jangan Bongkar Rumah Warga Sebelum Ada Kepastian”

BOLMORA.COM,SULUT – Persoalan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi sorotan tajam Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Stella Runtuwene, dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut pekan lalu.
Stella yang dikenal kritis dalam mengawal kepentingan masyarakat mempertanyakan secara langsung kepastian kuota bantuan RTLH yang disiapkan dalam APBD Perubahan 2026.
“Di perubahan ini ada berapa bantuan RTLH yang disiapkan?” tanya Stela di hadapan TAPD dan jajaran kepala dinas.
Legislator Sulut dari daerah pemilihan Minsel-Mitra itu mendapat penjelasan bahwa terdapat 39 unit RTLH yang ditargetkan untuk daerah dengan angka stunting tinggi, di antaranya Minahasa Tenggara (Mitra), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dan Kepulauan Sangihe.
Dari total 39 unit tersebut, sebagian besar bersumber dari anggaran pemerintah pusat, sementara tiga unit dialokasikan melalui APBD Provinsi Sulut.
Namun, bagi Stella, persoalan bukan hanya menyangkut jumlah bantuan. Ia menyoroti mekanisme pelaksanaan di lapangan, khususnya ketentuan yang mengharuskan rumah penerima dibongkar terlebih dahulu sebelum pembangunan rumah baru dilakukan.
“Skema itu sangat memberatkan dan tidak manusiawi bagi warga kurang mampu. Jangan sekali-kali (rumah warga) dibongkar duluan. Apa solusi bagi warga yang rumahnya di bongkar apakah di berikan hotel, atau sewa rumah atau seperti apa? Apa tidak berdosa kalau dibongkar tapi pembangunannya lambat bahkan batal dibangun?” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Sulut Wanda Musu mengakui persoalan tersebut memang kerap menjadi kendala di lapangan.
Menurutnya, mekanisme tersebut masih mengacu pada Pergub lama yang mensyaratkan pembangunan rumah baru. Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyiapkan tempat penampungan sementara.
“Memang di lapangan seperti itu karena syaratnya rumah baru. Kami meneruskan amanat Pergub lama bahwa harus dibangun baru dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk penampungan sementara. Namun di lapangan banyak kendala terjadi karena keterlambatan kami dalam pembagian fisik,” jelas Wanda.
Stella kemudian meminta Pemprov Sulut tidak menerapkan aturan secara kaku apabila pelaksanaannya justru menambah beban masyarakat penerima bantuan.
“Realita itu, aturan ini jangan hanya jadi ‘surga di telinga’. Secepatnya aturan ini direvisi dan jangan kaku,” tegasnya.
Ia meminta mekanisme bantuan RTLH dievaluasi sehingga proses pembongkaran dan pembangunan dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, masyarakat tidak kehilangan tempat tinggal hanya karena menunggu realisasi pembangunan rumah bantuan.
(Jane)



