✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Politik

Komisi III DPRD Sulut Kembali Soroti Batas Malendeng-Sawangan, Warga Terjebak Ketidakjelasan Administrasi

BOLMORA.COM,SULUT – Polemik batas wilayah antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa belum sepenuhnya tuntas. Warga di kawasan Malendeng-Sawangan masih dihadapkan pada persoalan status administrasi, pemetaan tanah hingga kepastian wilayah yang menjadi tempat mereka tinggal.

Masalah tersebut kembali dibahas Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, Rabu (26/8/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapoyos, bersama anggota komisi Amir Liputo, Ronal Sampel, Yongkie Limen dan Remly Kandoli. Sejumlah instansi terkait turut hadir, di antaranya Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Kantor Pertanahan Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, Camat Tombulu, Camat Paal Dua, Lurah Malendeng serta Hukum Tua Desa Sawangan.

Persoalan ini berawal dari aspirasi masyarakat Kelurahan Malendeng Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, khususnya warga yang bermukim di bantaran sungai belakang Rutan Malendeng.

Ketidakjelasan batas wilayah berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari status wilayah, peta bidang tanah hingga penanganan kawasan dalam program normalisasi sungai.

Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos, menilai persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Karena melibatkan wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, penyelesaiannya dinilai perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kapoyos juga menyinggung perubahan aturan yang membuat batas alam tidak lagi menjadi dasar tunggal dalam menentukan wilayah.

“Batas alam itu sudah tidak berlaku lagi, dengan diterbitkannya peraturan yang baru,” ujarnya.

Sorotan lain disampaikan Amir Liputo. Legislator DPRD Sulut dari dapil Manado itu mempertanyakan status warga yang secara administrasi kependudukan masih tercatat di Kecamatan Tikala, tetapi wilayah tempat tinggalnya kini disebut masuk Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa.

Liputo meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum dan pemetaan wilayah tersebut agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi.

“Jangan nanti sudah diputuskan ternyata belum sampai ke tingkat bawah. Kami minta penjelasan mengenai dasar hukumnya apa,” kata Liputo.

Ia menegaskan, apabila kawasan tersebut secara resmi masuk wilayah Desa Sawangan, masyarakat harus mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban mereka, termasuk pemerintahan mana yang menjadi tempat mereka tunduk secara administratif.

“Bila sudah masuk, masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya apakah tunduk pada Pemerintah Desa Sawangan atau tidak,” tambahnya.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Minahasa, Drs. Riviva Maringka, M.Si., menjelaskan bahwa persoalan batas wilayah tersebut memiliki dasar hukum, yakni PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang batas wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2014.

Ia menjelaskan, penentuan batas dilakukan melalui garis deliniasi yang menjadi bagian penting dalam memastikan batas administratif kedua wilayah.

“Ada batas alam yang kemudian ditarik garis titik-titik abu bernama garis deliniasi. Saat ini kami sedang mengadakan pengukuran. Jika tidak disepakati, garis deliniasi akan ditarik lurus,” terang Riviva.

Menurutnya, proses penetapan batas tersebut masih berlangsung dan ditangani melalui Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Proses itu tetap mengacu pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2014, termasuk penataan wilayah pinggiran yang berkaitan dengan tiga wilayah kecamatan.

Bagi Komisi III DPRD Sulut, persoalan Malendeng-Sawangan bukan sekadar persoalan garis batas di atas peta.

Ketidakjelasan tersebut bersentuhan langsung dengan kepastian hukum, hak atas tanah, pelayanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Karena itu, Komisi III berkomitmen mengawal proses penyelesaian hingga persoalan batas wilayah tersebut mendapatkan kejelasan dan masyarakat memperoleh kepastian yang adil.

(Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button