Hukrim & Peristiwa

SatresNarkoba Polres Kotamobagu Amankan Pria Pemilik 614 Butir Obat Keras Jenis Trihex

BOLMORA.COM, HUKRIM – Satuan Reserse dan Narkoba (SatResnarkoba) Polres Kotamobagu kembali menangkap pengedar obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg secara ilegal.

Tersangka (TSK) Pengedar obat keras tersebut berasal dari Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yakni SS alias Aril (26).

Aril tak berkutik saat ditangkap oleh SatResnarkoba Polres Kotamobagu, yang saat itu dipimpim oleh Ipda Ibrahim Hatam di rumahnya, Senin (18/7/2022).

Ketika digeledah petugas, di tangan TSK terdapat barang bukti yang turut diamankan yaitu obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg sebanyak 46 strip, atau 460 butir pil.

Petugas pun kemudian kembali melakukan penggeledahan dikamar TSK, dan ditemukan lagi sebanyak 15 strip atau 150 butir yang merupakan sisa hasil penjualannya.

TSK kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat, uang yang diduga hasil penjualan obat sebanyak Rp.1.321.000.

Petugas SatResnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh TSK. 

Yakni, 2 buah kunci brangkas penyimpanan kamus, 6 slip pembayaran melalui Indomaret, 1 buah Iphone 13, 1 buah SIM atas nama TSK, serta 1 buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap TSK pengedar obat keras secara ilegal itu.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Menurutnya, TSK disangkakan pasal 197, pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

“Ada pun ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp.1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah,” jelasnya.

(Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button