✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Pemprov SulutPolitik

DPRD dan Pemprov Sulut Kawal APBD Perubahan 2026 untuk Kepentingan Publik

BOLMORA.COM,SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen didampingi Pimpinan Dewan lainnya dan dihadiri sejumlah Anggota Dewan.

Rapat itu juga dihadiri langsung Gubernur Provinsi Sulut,Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE, Wakil Gubernur,DR.Victor Mailangkay,SH.MH, Sekprov, Tahlis Gallang dan jajaran pemprov Sulut.

Disambutan Gubernur menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Utara memiliki peran strategis dalam mengawal setiap rupiah anggaran daerah agar benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.

Gubernur juga mengapresiasi atas sinergitas yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif.

Hubungan kemitraan tersebut dinilai bukan sekadar formalitas pemerintahan, melainkan menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas pembangunan serta kepercayaan masyarakat.

“Sinergitas kemitraan yang terjalin dengan baik antara DPRD dan Pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama pengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat,” ucap Gubernur di Paripurna.

Gubernur juga menekankan pentingnya komitmen, daya kritis yang konstruktif, serta loyalitas DPRD dalam mengawasi pengelolaan anggaran daerah.

Pengawasan tersebut dipandang sebagai jaminan moral agar roda pemerintahan terus bergerak tepat arah, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi rakyat.

Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dokumen tersebut menjadi dasar hukum untuk menerjemahkan arah strategis pembangunan daerah ke dalam komitmen anggaran yang terukur, akuntabel, dan siap dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

Masih disambutan Gubernur menegaskan, pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan kedisiplinan aturan serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal riil.

Penyusunan perubahan APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta amanat Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab menjadi landasan utama dalam setiap penyesuaian anggaran.

“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” tegas Gubernur dalam sambutannya.

Perubahan APBD 2026 disusun sebagai langkah penataan fiskal yang responsif terhadap dinamika di lapangan. Beberapa faktor yang mendorong perubahan tersebut meliputi penyesuaian ruang fiskal, penajaman prioritas, pemenuhan kewajiban mengikat, serta respons terhadap keadaan darurat dan mendesak.

Pemerintah daerah menyatakan bertanggung jawab memastikan penuntasan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran kewajiban cicilan utang daerah, serta tindak lanjut temuan BPK RI maupun reviu APIP. Seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan tanpa mengganggu mutu pelayanan publik.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi juga memastikan arah pembangunan Sulawesi Utara tetap berjalan sesuai tema RKPD 2026, yakni “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.

Tiga pilar utama belanja daerah menjadi fokus dalam perubahan anggaran, yakni akselerasi belanja modal, penguatan sektor produktif dan strategis, serta program pro-rakyat dan perlindungan sosial.

Untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran, seluruh proses penyusunan Perubahan APBD dikawal melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membuka ruang bagi DPRD Sulut untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan pada tahapan pembahasan selanjutnya.

Melalui pembahasan yang mendalam dan konstruktif, Ranperda Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat disempurnakan menjadi produk hukum daerah yang aspiratif, realistis, dan berdaya guna bagi kemajuan Sulawesi Utara.

(Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button