✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Pemprov SulutPolitik

Gubernur YSK Tegaskan, Hak ASN dan PPPK Wajib Tuntas di APBD Perubahan 2026

BOLMORA.COM,SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memastikan hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di rapat paripurna terkait tanggapan Gubernur soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026, Senin (14/9/2026) di kantor DPRD Sulut.

Disampaikan Gubernur, di tengah penyesuaian ruang fiskal daerah, pemenuhan hak pegawai merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dituntaskan.

“Pemprov menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak normatif ASN dan PPPK dapat dituntaskan,” kata Gubernur.

Selain memastikan hak ASN dan PPPK terpenuhi, Pemprov Sulut juga menghadapi kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur Yulius menegaskan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari integritas fiskal pemerintah daerah.

“Kewajiban tersebut disebut sebagai bagian dari integritas fiskal pemerintah daerah yang tidak dapat ditunda,” tegasnya.

Karena itu, perubahan APBD 2026 tidak hanya diarahkan untuk membiayai program pembangunan baru, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mengikat dapat dituntaskan.

(Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button