Jatah Kursinya di Dekot ‘Direbut’, Mama Oting Gugat PAN
BOLMORA, HUKRIM – Masih ingat keputusan pindah partai yang diambil lima anggota Dewan Kota (Dekot) dari Partai Amanat Nasional (PAN)?, hingga berkonsekuensi harus mundur dari lembaga tersebut, karena mereka berlima maju kembali sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Ternyata, langkah mundur Hi Ahmad Sabir cs yang ditindaklanjuti dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh PAN, berujung pada proses hukum di meja hijau.
Namun, bukan Ahmad Sabir cs yang terjerat proses hukum. Akan tetapi, PAN secara berjenjang, mulai dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kota Kotamobagu, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP) di Jakarta, yang diseret ke pengadilan. Adalah Hj Nurhidja Kadengkang, kader PAN yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu, terhadap partainya tersebut.
Data yang didapat BOLMORA.COM, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Kotamobagu, terungkap bahwa Mama Oting, sapaan akrab Hj Nurhidja Kadengkang, melayangkan gugatannya terhadap PAN sejak awal Oktober lalu. Itu, terlihat dari nomor perkara yang terdaftar bernomor 107/Pdt.G/2018/PN Ktg tertanggal 9 Oktober 2018.
Dalam gugatannya, Mama Oting memposisikan DPP PAN sebagai tergugat I. Disusul DPW PAN Sulut (tergugat II), dan DPD PAN Kota Kotamobagu (tergugat III). Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu ditempatkan sebagai turut tergugat I, dan tergugat II adalah pimpinan DPRD Kota Kotamobagu.
Adapun persoalan yang menjadi pokok gugatan Mama Oting, yaitu terkait proses PAW di DPRD Kota Kotamobagu. Satu jatah kursi yang mesti menjadi milik istri tercinta Hi Sutomo Samad, yakni untuk menggantikan Steward Adityo Pantas, tidak diberikan oleh PAN buat dirinya. Melainkan nama Swengly Arthur Troy Manossoh yang disodorkan. Lantaran itulah, Mama Oting menggugat PAN secara berjenjang sebesar Rp11 miliar.
(**/me2t)



