Hendak Kabur ke Kalimantan, TSK Penganiayaan Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu di Rumah Kost

BOLMORA.COM, HUKRIM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotamobagu Sulawesi Utara (Sulut) kembali meringkus tersangka (TSK) berinisial WD alias Warwan (31), Warga Desa Passi, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulut.
WD dilaporkan ke Polres Kotamobagu, pada tanggal 27 juli 2019, atas dugaan penganiayaan terhadap Korban yang berinisial HT alias Hendra (32) warga Desa Pasi Barat, Kabupaten Bolmong.
Berdasarkan laporan korban nomor: LP/704/VII/2018/Sulut/Res-Ktg, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan lanjut tentang keberadaan TSK.
Dari informasi yang diperoleh Tim Resmob Kotamobagu, pelaku ternyata berada di Kota Manado, dan hendak melarikan diri ke daerah Kalimantan.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP. Aswar Nur SIK, langsung bergerak cepat dengan menghubungi Tim Macan Polresta Manado untuk berkolaborasi menangkap pelaku tersebut.
Alhasil, Tim Resmob bersama Tim Macan Polresta Manado berhasil meringkus Tersangka, di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Kairagi, Kota Manado. Selasa, (30/07/2019).
Pelaku pun langsung di gelandang ke Polres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi BOLMORA.COM, Kasat Reskrim AKP. Aswar Nur SIK, membenarkan, bahwa TSK penganiayaan tersebut telah ditangkap dan sedang dalam perjalanan menuju Polres Kotamobagu.
“Saat ini TSK sudah diamankan, dan sedang dalam perjalanan menuju Kotamobagu bersama Tim Resmob,” singkatnya
(Nisar).



