Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Hukrim & Peristiwa

Salah Paham, Warga Kelurahan Diduga Jadi Korban Penganiayaan

BOLMORA, HUKRIM – Tindak kekerasan karena salah paham kembali terjadi di Desa Kuhanga, Kecamatan Bintauna. Riswan Paulus (34), warga Kelurahan, Kecamatan Bintauna menderita memar di pelipis mata dan kesulitan menelan makanan akibat rahang serta leher bagian tenggorokan yang kian membengkak.

Informasi yang didapat wartawan melalui korban yang ditemui di rumahnya Rabu (28/11/2018), peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/11/2018) pukul 01.00 WITA dini hari.

Riswan mengungkapkan, tindak kekerasan itu terjadi ketika dirinya hendak menolong korban lakalantas, kemudian dituduh sebagai pelaku tabrak lari.

“Malam itu, saya bersama teman saya sedang berkunjung ke salah satu rumah keluarga di Desa Kuhanga. Karena cuaca yang akan segera diguyur hujan serta sudah larut malam, saya dan teman saya memutuskan untuk segera pulang. Tapi, dalam perjalanan kami berdua menemukan beberapa orang sudah tergelatak karena mengalami kecelakaan,” tutur Riswan.

Selang beberapa saat, salah seorang muncul dan langsung menuduh kami berdua sebagai pelaku tabrak lari. Saya sudah berusaha menjelaskan bahwa saya dan teman saya hanya bermaksud untuk menolong, tapi penjelasan saya tidak digubris.

“Saya dibonceng menggunakan sepeda motor oleh salah satu pelaku penganiayaan meninggalkan lokasi kecelakan, menuju rumah kakaknya di Desa Kuhanga. Di situ, saya dipukul oleh mereka berdua. Beruntung ada masyarakat setempat yang berusaha melerai tindakan semena-mena tersebut,” katanya.

Merasa tidak terima atas peristiwa yang dialaminya, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Riswan juga telah melakukan visum di Puskesmas setempat, sebagai bukti tindak kekerasan yang dialaminya.

Kapolsek Bintauna AKP. Ali Tahir, saat dikonfirmasi via telepon Rabu (28/11/2018) membenarkan, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan telah menerima laporan dari pihak korban pada Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Pihak kami telah mengantongi dua nama terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, atas nama Agus dan Upik warga Desa Kuhanga. Secepatnya kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku penganiayaan beserta para saksi,” terangya.

Jika dalam kurun waktu 3 hari setelah surat pemanggilan, kemudian para terduga tidak menanggapinya, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan secara paksa.

“Untuk ancaman hukuman, tentu kami masih akan mendalami motif penganiayaan, kemudian mendengarkan keterangan para saksi,” ujar Tahir.

(awal)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button