Ranperda APBD Bolsel TA 2018 Diserahkan ke Gubernur Sulut
BOLMORA.COM, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Selatan (Bolsel) hari ini menyerahkan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis 20 Juni 2019.
Penyerahan Ranperda ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana wajib membuat dan menyampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolsel, Lasya L Mamonto S.Pt M.E, dan diterima oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut, Drs Djoni M Wilar.
Berdasarkan data BPKAD Sulut, Kabupaten Bolsel merupakan Pemda pertama yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 diikuti oleh Kota Bitung dan Pemkab Sitaro.
Kepala BPKPD Bolsel, Lasya L Mamonto S.Pt M.E mengatakan, bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan agenda tahunan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” jelasnya.
Dijelaskannya pula, ini juga berkat komitmen dan dukungan pihak legislatif yang telah berupaya maksimal dalam pembahasan Ranperda dimaksud dan terus menjaga konsistensi menjadi daerah tercepat dalam penyampaian Ranperda sebagaimana dimaksud. Selanjutnya kami menunggu jadwal evaluasi oleh Tim Pemrov sebelum ditetapkan menjadi Perda. (*wdr)



