Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Hukrim & Peristiwa

3 Tersangka Kasus Curanmor dan Pencurian Rumah Diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM — Tiga tersangka (TSK) kasus pencurian kendaraan bermotor dan pembongkaran rumah akhirnya diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotamobagu. Kamis, (05/12/19).

Ketiga TSK yang berinisial MFA alias Faib (27) warga Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur, MFM alias Fik (19) warga Desa Togid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan AAM alias Alfa (16) warga Kecamatan Kotamobagu Timur ditangkap atas laporan warga dengan nomor laporan polisi: LP/1094/XI/2019/res ktg, tgl 23 November 2019.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kotamobagu, AKP. MUh. Fadli, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya penangkapan tersebut memang benar, dan ketiga TSK ditangkap di tempat yang berbeda. Ada pun barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan, 1 unit genset TKP di kios desa purworejo, 1 buah TV Led 16 inc TKP desa modayag, 2 buah tabung gas TKP di kios purworejo dan 1 buah HP Samsung J1 TKP Modayag, ” bebernya.

Lanjut Fadli, untuk saat ini Tim Resmob masih memburu salah satu TSK yang sudah teridentifikasi identitasnya, dan masih mencari satu barbuk berupa 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio J. 

“Salah satu tersangka yang sudah diketahui identitasnya masih kita buru, ” tutup Kasat Fadli.

(Nisar/wdr)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button