Senin Besok, KPK Kembali Panggil Setya Novanto

BOLMORA, NASIONAL – Untuk ketiga kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melayangkan panggilan kepada Setya Novanto, yang kini kembali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Panggilan ketiga oleh lembaga antirasuah kepada Ketua Umum Partai Golkar itu, pada Senin (13/11/2017). Pria yang akrab disapa Setnov, bakal diperiksa dan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi, kepada tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), pada Senin besok,” ungkap juru bicara KPK Febri Dainsyah, melalui pesan singkat, Minggu (12/11/2017), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
Febri mengatakan, meski telah melakukan penahanan kepada tersangka Anang, pada Kamis (9/11/2017), namun penyidik KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk penyidikan lebih lanjut.
“Setelah ditahan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi memebnarkan jika pihaknya telah menerima surat dari penyidik KPK. Namun dia belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan ketiga sebagai saksi untuk Anang.
“Ada (surat panggilan dari KPK). Iya diperiksa sebagai saksi,” kata Fredrich.
Diketahui, sebelumnya Setnov sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan Anang. Pada panggilan pertama, Setnov mangkir dengan alasan ada urusan tugas ke luar daerah.
Pada panggilan kedua, dia kembali tak hadir dengan alasan KPK belum mendapat izin Presiden Joko Widodo.
hingga pada Jumat (10/11/2017) pekan lalu, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka kembali terhadap Setnov, dalam kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ini merupakan kedua kalinya mantan Ketua Fraksi Golkar ditetapkan tersangka.
Setnov bersama tim kuasa hukum, saat ini masih mempelajari surat dari KPK soal penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dia mengaku belum memikirkan upaya gugatan hukum lewat jalur praperadilan, yang beberapa waktu lalu sempat memulihkan namanya dari status tersangka.
“Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima dan dipelajari,” aku Setnoov, di kantor DPP Partai Golkar, bilangan Jakarta Barat.
Setnov menyerahkan sepenuhnya urusan dengan KPK ke tim kuasa hukum yang telah memenangkan dia di praperadilan. Diapun mempertanyakan KPK yang kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka, meski praperadilan telah menggugurkan keputusan sebelumnya.
“Praperadilan sudah menang, kenapa masih dilakukan kembali. Tapi semua sudah saya serahkan,” cetusnya.(**)
Sumber: CNNIndonesia.com