✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Advertorial

DPRD Sulut Setuju Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Jadi Perda

DPRD Provinsi Sulawesi Utara gelar paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular, Selasa (14/7/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut,dr.Fransiscus Andi Silangen dan didampingi tiga pimpinan dewan yaitu, Michaella Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. Rapat Paripurna itu juga dihadiri Sekretaris DPRD Sulut, Welliam Niklas Silangen dan jajarannya.

Rapat itu juga dihadiri langsung Gubernur Provinsi Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE, Sekretaris Daerah Pemprov Sulut, Tahlis Gallang dan jajaran pejabat Pemprov lainnya.

Dalam sambutan, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan Sulawesi Utara.

Menurutnya, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulut dan DPRD dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.

“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Gubernur.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut atas berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan selama pembahasan. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif melalui mekanisme checks and balances menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Gubernur memastikan seluruh rekomendasi DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan itu, Gubernur turut memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulut 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Tema pembangunan tahun 2027 mengusung “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” yang diwujudkan melalui delapan prioritas pembangunan, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas SDM, penguatan daya saing ekonomi, ketahanan pangan, energi dan air, keamanan masyarakat, hingga peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menghadapi ketidakpastian fiskal, terutama belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 dari pemerintah pusat, Pemprov Sulut menyusun KUA dan PPAS dengan pendekatan yang hati-hati, adaptif, dan antisipatif.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat. Kami juga memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer,” ujar Gubernur.

Dalam rancangan APBD 2027 tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,24 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,03 triliun.

Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,7–6,7 persen, inflasi 2,3–3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82–6,32 persen, pengangguran terbuka 4,68–5,26 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 77,74.

Selain membahas arah kebijakan fiskal, Gubernur Yulius juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak sebagai payung hukum dalam menghadapi ancaman wabah yang berpotensi mengganggu kesehatan, perekonomian, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Ranperda itu akan mengatur secara komprehensif mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB, hingga langkah penanggulangan sejak tahap kewaspadaan, penanganan, sampai pemulihan.

“Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melakukan penanggulangan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur.

Dan, atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, kelima fraksi di DPRD Sulut yaitu, Fraksi PDIP,Fraksi Golkar,Fraksi Demokrat,Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra setuju untuk ditetapkan jadi Perda. (Advetorial)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button