Pendataan Alat Berat Terkendala, Bapenda Sulut Siapkan Kodefikasi Demi Optimalkan Potensi Pajak

BOLMORA.COM,SULUT – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengoptimalkan penerimaan pajak alat berat masih menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu kendala terbesar adalah sulitnya memperoleh data kepemilikan dan transaksi alat berat dari para distributor.
Mayoritas distributor dinilai tertutup terkait informasi penjualan karena alasan persaingan bisnis dan harga.
Kondisi tersebut membuat proses identifikasi alat berat di lapangan tidak berjalan maksimal.
Ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini dijabat oleh June E. Silangen saat rapat bersama Banggar DPRD Sulut berlangsung, Senin (13/7/2026) di ruang rapat paripurna.
Dikatakan June, Bapenda sebenarnya telah menurunkan tim untuk melakukan pendataan secara langsung. Namun, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi hambatan dalam menjangkau seluruh alat berat yang beroperasi di Sulawesi Utara.
“Pendataan yang dapat dilakukan saat ini masih sebatas alat berat yang terlihat di lapangan atau berdasarkan pengakuan dari pemiliknya. Sementara, banyak alat berat yang menurut informasi berstatus sewa, sehingga semakin menyulitkan proses identifikasi,” ungkap dia.
Berbeda dengan kendaraan bermotor yang memiliki nomor polisi sebagai identitas resmi, alat berat belum memiliki sistem identifikasi serupa. Hal inilah yang membuat pengawasan menjadi lebih kompleks, terutama ketika alat berat berpindah lokasi operasional.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Sulut tengah menyiapkan sistem kodefikasi khusus bagi alat berat.
“Langkah ini diharapkan mampu mempermudah proses pendataan, pengawasan, serta pelacakan ketika alat berat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” sebut June.
Hingga akhir tahun 2025, Bapenda telah berhasil mengidentifikasi potensi pajak alat berat dengan nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Meski demikian, tarif pajak alat berat relatif rendah, yakni hanya 0,2 persen dari nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak. Dengan sistem identifikasi yang lebih baik, pemerintah optimistis potensi penerimaan daerah dari sektor alat berat dapat terus ditingkatkan secara akurat dan berkelanjutan.
(Jane)



