✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Advertorial

Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 Sulut, Deprov Dorong Penyempurnaan

KOMITMEN DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang akuntabel kembali ditunjukkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, serta dihadiri seluruh jajaran Banggar. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hadir Kepala TAPD yang juga Sekretaris Daerah Sulut, Thalis Gallang, bersama jajaran.

Dalam forum tersebut, anggota Banggar DPRD Sulut Royke Roring menyampaikan sejumlah masukan strategis yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyempurnaan kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Royke mengapresiasi penyajian indikator ekonomi makro dan mikro yang telah mengacu pada indikator nasional.

Namun demikian, ia menilai indikator tersebut perlu disandingkan dengan target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar capaian pembangunan dapat diukur secara lebih objektif.

“Indikator ekonomi makro sebaiknya direferensikan kembali dengan RPJMD sehingga terlihat jelas target dan realisasinya. Jika terjadi deviasi yang cukup besar, tentu perlu dijelaskan penyebabnya sebagai bagian dari evaluasi,” ujar Royke.

Selain itu, Royke juga menyoroti belum terealisasinya Peraturan Gubernur yang sebelumnya diharapkan dapat diberlakukan pada Perubahan APBD tahun lalu.

Menurutnya, regulasi tersebut belum dapat diproses karena adanya kendala prosedural saat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga sejumlah hak yang telah dinantikan berbagai pihak belum bisa direalisasikan.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian proses tersebut agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kalau memungkinkan, kami berharap proses ini bisa dipercepat sehingga persoalan ini segera mendapatkan solusi,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Tak hanya itu, Royke juga meminta dilakukan peninjauan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek).

Menurutnya, ketentuan yang masih mengatur dua kali pelaksanaan Bimtek sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini, mengingat fraksi telah melaksanakan tiga kali kegiatan.

Ia juga mengusulkan adanya penyesuaian besaran anggaran Bimtek agar selaras dengan perkembangan biaya yang terus mengalami peningkatan.

Sebagai bentuk perhatian terhadap para pelayan keagamaan, Royke turut mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempertimbangkan penyesuaian honorarium bagi petugas keagamaan yang mengabdi di instansi pemerintah daerah.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pelayanan mereka kepada masyarakat.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat Banggar tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyempurnakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diyakini akan memperkuat efektivitas pelaksanaan program pembangunan, sekaligus memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan sesuai target RPJMD demi mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju dan sejahtera.

(ADVETORIAL)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button