Rapat Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Royke Roring Tekankan Deviasi Target RPJMD

BOLMORA.COM,SULUT – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 berlangsung antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, serta dihadiri jajaran Banggar.
Dari pihak pemerintah provinsi hadir Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Sulut, Thalis Gallang, bersama jajaran.
Dalam rapat tersebut, anggota Banggar DPRD Sulut, Royke Roring, menyampaikan sejumlah masukan yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan APBD ke depan.
Royke menilai indikator ekonomi makro dan mikro yang disampaikan pemerintah daerah telah mengacu pada indikator nasional. Namun, menurutnya, indikator tersebut perlu disandingkan dengan target yang tertuang dalam RPJMD agar dapat terlihat secara jelas capaian maupun deviasi yang terjadi.
“Kami mohon indikator ekonomi makro direferensikan kembali ke RPJMD sehingga terlihat perbedaan antara target dan pencapaiannya. Jika terdapat deviasi yang besar, tentu perlu disertai penjelasan,” ujarnya.
Selain itu, Royke juga menyoroti belum terealisasinya Peraturan Gubernur yang sebelumnya diharapkan dapat berlaku pada Perubahan APBD tahun lalu. Ia menjelaskan regulasi tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena adanya persoalan prosedural saat pengusulannya ke Kementerian Dalam Negeri.
Akibatnya, hak yang telah menjadi harapan, hingga kini belum dapat direalisasikan.
“Kalau memungkinkan, kami berharap proses ini bisa dipercepat agar tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.
Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta adanya peninjauan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek).
Menurutnya, saat ini fraksinya telah melaksanakan tiga kali Bimtek, sementara SK Gubernur masih mengatur dua kali kegiatan.
Ia juga mengusulkan penyesuaian besaran anggaran Bimtek yang dinilai perlu mengikuti perkembangan biaya saat ini.
Di sisi lain, Royke meminta Pemprov Sulut mempertimbangkan penyesuaian honorarium bagi para petugas keagamaan yang bertugas di instansi pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Berbagai usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan fiskal daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah sesuai arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara. (Jane)
- Terkait 2 Ranperda, Ini Pendapat Fraksi PDI Perjuangan
- Royke Sondakh SE Di Angkat Sumpah Dan Janji Jabatan



