Terkait 2 Ranperda, Ini Pendapat Fraksi PDI Perjuangan

BOLMORA.COM,SULUT – Dua Ranperda yakni perubahan nama perusahaan dari PT.
Membangun Sulut Hebat perseroan daerah menjadi PT. Membangun Sulut Maju perseroan daerah dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan pemprov Sulut mendapat tanggapan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut.
Di rapat paripurna yang dipimpin langsung
Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen didampingi tiga pimpinan lain yaitu Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, pada saat penyampaian pendapat fraksi, Roy Roring yang dimandatkan membacakan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa ini merupakan paradigma progresif dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Sebagai wujud dari upaya dan usaha guna
mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sebagaimana yang
diamanatkan dalam undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Roring membacakan isi tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, Senin (24/11/2025).
Dan lanjut Roring, dalam rangka
mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang berimplikasi pada
peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Diharapkan secara otomatis berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Terkait Kita pengelolaan pajak dan retribusi daerah menurut Fraksi PDI Perjuangan sangat berperan penting dalam menentukan percepatan akselarasi pembangunan di Sulawesi Utara.
“Apalagi dalam berkompetensi menjadikan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang
pasifik di kawasan timur Indonesia,” kata Roring.
Secara umum Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik revisi kedua peraturan daerah ini yang memiliki spirit untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
(Jane)



