✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Advertorial

Pansus DPRD dan Pemprov Percepat Penyempurnaan Ranperda RTRW Sulut

Ranperda RTRW Sulut disempurnakan setelah evaluasi Kemendagri, DPRD ingatkan pentingnya kehati-hatian hukum

MANADO | Pembahasan Ranperda RTRW Sulut terus dipercepat setelah Kementerian Dalam Negeri menyerahkan hasil evaluasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pansus RTRW DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut menggelar rapat penyempurnaan pada Senin, 8 Juni 2026. Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut dan membahas tindak lanjut evaluasi Kemendagri.

Ketua Pansus RTRW Henry Walukow memimpin rapat tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter ikut mengoordinasikan pembahasan bersama Sekprov Sulut dan OPD teknis.

Rapat itu membedah hasil evaluasi Kemendagri terhadap dokumen Ranperda RTRW Sulut. Sebelumnya, ranperda tersebut sudah melewati paripurna dan menghasilkan 63 blok pembahasan.

Ranperda RTRW Sulut

DPRD Sulut Minta Pembahasan Dilakukan Cermat

Royke Anter menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti seluruh catatan Kemendagri. Menurutnya, setiap keputusan harus memiliki dasar kuat agar tidak menimbulkan masalah hukum.

“Kita harus memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Saya berharap seluruh pihak dapat menghasilkan keputusan terbaik,” ujar Royke.

Ia juga meminta semua pihak menjaga kualitas pembahasan. Karena itu, DPRD Sulut ingin memastikan Ranperda RTRW Sulut benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Royke menilai RTRW menjadi dokumen penting bagi arah pembangunan Sulawesi Utara. Selain itu, dokumen tersebut akan menjadi pijakan kebijakan ruang dalam jangka panjang.

“Jangan sampai ada persoalan di kemudian hari. Mari kita hasilkan RTRW yang berkualitas,” tegasnya.

Ranperda RTRW Sulut

Pemprov Sulut Jelaskan Tahapan Evaluasi Kemendagri

Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang menjelaskan proses panjang penyusunan RTRW. Ia menyebut Pemprov Sulut telah melewati pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.

Setelah proses tersebut, Pemprov Sulut memperoleh persetujuan substansi pada awal Mei 2026. Kemudian, dokumen Ranperda RTRW Sulut diajukan ke Kemendagri untuk fasilitasi.

Tahlis mengatakan Kemendagri menerbitkan keputusan evaluasi pada 3 Juni 2026. Keputusan itu tertuang dalam Nomor 600.1.15.2-886 Tahun 2026.

Menurut Tahlis, pemerintah daerah hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti evaluasi tersebut. Karena itu, Pemprov Sulut langsung berkoordinasi dengan DPRD dan perangkat daerah terkait.

“Kami langsung berkoordinasi dengan DPRD dan OPD terkait karena waktu yang diberikan hanya tujuh hari,” ungkap Tahlis.

Ranperda RTRW Sulut

Evaluasi Memuat Puluhan Catatan Teknis

Tahlis menyebut hasil evaluasi Kemendagri memuat sekitar 55 catatan. Namun, sebagian besar catatan bersifat teknis dan berkaitan dengan perbaikan redaksional.

Beberapa catatan juga mencakup penyesuaian penulisan dalam naskah ranperda. Dengan demikian, Pemprov Sulut menilai penyempurnaan dapat segera diselesaikan.

Salah satu perubahan penting menyangkut periode RTRW. Awalnya, dokumen tersebut memakai periode 2024–2044.

Ranperda RTRW Sulut

Namun, periode itu kemudian disesuaikan menjadi 2026–2046. Penyesuaian dilakukan karena proses penyusunan RTRW berlangsung selama beberapa tahun.

“Periode RTRW disesuaikan dari 2024–2044 menjadi 2026–2046,” jelas Tahlis.

Ia menambahkan, seluruh catatan Kemendagri telah dibahas bersama Biro Hukum dan perangkat daerah teknis. Selanjutnya, hasil pembahasan itu disampaikan kepada DPRD Sulut untuk diproses lebih lanjut.

 

Ranperda RTRW Sulut

Ranperda RTRW Sulut Ditargetkan Rampung Tahun 2026

Pemprov Sulut optimistis Ranperda RTRW Sulut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Target tersebut diharapkan tercapai pada tahun 2026.

Tahlis menyatakan seluruh item evaluasi sudah dibahas secara rinci. Karena itu, Pemprov Sulut siap melanjutkan penyempurnaan bersama DPRD Sulut.

“Kami optimistis seluruh proses selesai tepat waktu. Semua catatan sudah kami bahas item per item,” pungkasnya.

Ranperda RTRW Sulut

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut Dr. Budi Paskah Yanti Putri. Selain itu, hadir Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Mandioka.

Sejumlah anggota Pansus RTRW DPRD Sulut juga mengikuti rapat tersebut. Mereka antara lain Cindy Wurangian, Royke Roring, Jeane Laluyan, dan Berty Kapojos. (advertorial)

Ranperda RTRW Sulut

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Back to top button