BOLMORAL.COM, HUKRIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Menurut Kapolres Boltim melalui Kasat Reskrim Iptu Yus Tompoh SH, penangkapan tersangka (tsk) pada Kamis 8 September 2021
“Tsk berinisial ND (18) warga Desa Tutuyan III ditangkap pada Kamis 8 september 2021, sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/135/VII/2022/SULUT/SPKT/Res-Boltim dengan pelapor atas nama Farhat Modeong. Serta Nomor LP/129/VII/2022/SULUT/SPKT/Res-Boltim atas nama pelapor Riko Olii.
“Setelah mengantongi identitas tsk, tim yang langsung dipimpinnya bersama Kanit Tipidum Bripka Orlando Awon, melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang terinformasi saat itu berada di Kota Kotamobagu. Tak menunggu lama, Rabu 7 September 2022 tim langsung meluncur ke Kotamobagu, namun setibanya di Kotamobagu, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat,” Jelas Kasat
Berdasarkan informasi lanjut Kasat, terduga pelaku saat itu pergi ke Desa Motandoi Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolsel, sehingga tim pun langsung menyusulnya.
“Setelah tiba di Bolsel, lagi-lagi usaha menangkap terduga pelaku tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan sudah kembali balik ke Kotamobagu. Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 8 September 2022, tim kembali ke Kotamobagu dan berhasil membekuk terduga pelaku di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu,” Urainya.
Selanjutnya tambah Kasat, tsk langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan tentang keberadaan barang bukti yang telah dijual oleh terduga pelaku.
“Terduga pelaku bersama barang bukti berupa kendaraan roda dua yang terdiri dari 1 Unit Yamaha Mio GT dan 1 Unit Yamaha Mio M3 sudah kami amankan di Polres Boltim untuk pemeriksaan selanjutnya” Tutup Iptu Yus Tompoh SH.
(RG)