2 Kader Prabowo Mencari Keadilan, Conny Rumondor Sebut Liempepas Bersaudara Masuk Kategori Pahlawan Gerindra Pemilu 2024
Rumondor juga menyebut jika IWL dan CL masuk kategori pahlawan Partai Gerindra dalam membesarkan Partai Gerindra di Sulut pada Pemilu 2024 ini.

BOLMORA.COM, SULUT – Conny Rumondor, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) secara tegas mengatakan terus mendampingi dua kader partai yang dipimpin Prabowo Subianto Presiden terpilih di Pemilu 2024.
Kedua kader Partai Gerindra yang dipilih masyarakat Sulut pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu yaitu IWL alias Indra, Caleg DPRD Kota Manado dan CL alias Chris Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut sedang mengalami persoalan hukum terkait Pilcaleg 2024.
Disampaikan Conny Rumondor saat dihubungi awak media beberapa hari yang lalu, sebagai ketua partai Gerindra Sulut dirinya akan terus berjuang memberikan pendampingan dan pembelaan demi keadilan teehadap IWL dan CL.
Rumondor juga menyebut jika IWL dan CL masuk kategori pahlawan Partai Gerindra dalam membesarkan Partai Gerindra di Sulut pada Pemilu 2024 ini.
Untuk itu ditegaskan Rumondor akan all out melakukan pembelaan terhadap dua calon Caleg terpilih dari Partai Gerindra ini.
Terkait teknis pendampingan ucap Rumondor akan dilakukan setelah ada putusan.
“Saat ini kita menunggu putusan. Dari situ kemudian kita akan memberikan pendampingan,” tandasnya.
Sebelumnya pendapat dari salah satu pakar hukum di Sulut, Euginius Paransi mengungkap bahwa tentang laporan dan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum berbeda penanganannya dengan pidana umum. Pelanggaran Pemilu dilaporkan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Jadi pada pelaporan itu, sekali lagi pada pasal 8 ayat 1 dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Paransi.
Lanjut Paransi, sesuai Perbawaslu laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan 7 hari sesuai tahapan.
“Jangan lewat itu. Jangan, contohnya laporan rekrutmen PPS dan PPK kemudian dilaporkan pada tahan data, sebulan kemudian. Itu sudah kedaluarsa, lewat waktu. Jadi memang harus tetap pada tahapan,” ucap Paransi.
Terang Paransi lagi, laporan pelanggaran pemilu yang sudah lewat atau kedaluarsa menimbulkan dua implikasi hukum.
“Yang pertama adalah menimbulkan hak dan yang kedua menggugurkan hak, maksudnya menggugurkan hak penuntutan karena lewat waktu,” sebut Paransi.
Ditanya apakah laporan pelanggaran pemilu yang disasarkan kepada kedua Calon Anggota Dewan terpilih dari Partai Gerindra ini sudah kedaluarsa jawab Paransi, “Sesuai dengan pengkajian kami, dia (pelapor) mengetahui pada tanggal 11 April dan dilaporkan ke Bawaslu RI tanggal 17 April, sehingga kalau dia laporkan pada bulan itu sudah diluar tahapan penyelenggaraan pemilu, karena laporan di buat pada setiap penyelengaraan pemilu. Ini adalah salah satu karakteristik hukum kepemiluan,” ujarnya.
Disentil awak media bagaimana dampak terhadap pendidikan demokrasi bila kasus hukum yang menimpah CL-IL tetap dilanjutkan singkat dijawab Paransi, “Saya kira ini fear lah dalam penegakan hukum. Pasti akan menimbulkan eksis-eksis yang negatif terhadap perkembangan demokrasi,” tutup yang juga pernah menjadi Ketua KPU Manado ini, sembari menghimbau agar semua elemen tunduk pada regulasi yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya juga laporan terhadap kedua Calon Legislatif terpilih ini oleh Supriyadi Pengellu, mantan Komisioner Bawaslu Sulut terkesan dipaksakan.
“Secara formil itu sudah kedaluarsa. Karena antara keterangan pelapor dan alat bukti yang disajikan kepada bawaslu itu bertolak belakang. Dia (pelapor) mengaku mengetahui dari media sosial pada tanggal 11 april tapi pelapor mengikutsertakan alat bukti yang diberitakan media online tanggal 1 maret dan 26 maret,” ucap Pangellu belum lama ini di jumpa pers.
Diketahui, IWL alias Indra Caleg DPRD Kota Manado Dapil Tuminting-Bunaken dan CL alias Chris Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut, dimana perolehan suara kakak beradik ini lolos sebagai caleg terpilih.
Namun kemudian, kedua Caleg ini dilaporkan melakukan Money Politic atau Politik Uang dan dilaporkan ke Bawaslu RI beberapa bulan kemudian melewati tahapan yang ada. Oleh Bawaslu RI dilimpahkan ke Bawaslu Manado karena kejadian dugaan money politik tersebut teejadi di Kota Manado. Kini laporan itu sedang berproses hukum.
(Jane)