Terkait Pergantian Aparat Desa Buyat, Yesi CS Menangkan Gugatan di PTUN Manado
BOLMORA.COM , HUKRIM – Kasus pemberhentian empat aparat desa di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya membuahkan hasil.
Pada sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin 15 Desember 2025 kemarin, majelis hakim yang diketuai oleh Erick S Sihombing dan hakim anggota yakni Muh Ridhal Rinaldy dan Fitrayanti Arsyad Putri, serta dibantu panitera Steven S Anggoman, akhirnya mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan para tergugat yakni Ovrita Karundeng, Supriadi Tuloli, Yesi Modeong, dan Aryadi Pratama Lantong.

Dalam Putusan Nomor 22/G/2025/PTUN-MANADO, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya yakni
menyatakan batal Surat Keputusan Sangadi Buyat Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Aparat Desa Buyat, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Sangadi Buyat Nomor 02 Tahun 2025 tanggal 17 Mei 2025 Tentang Pemberhentian Aparat Desa Buyat, mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat dan martabat para tergugat dalam jabatan semula sebelum objek sengketa ditertibkan, atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 513.000.
Salah satu penggugat yakni Yesi Modeong kepada media ini mengatakan sangat merasa puas atas putusan Hakim PTUN Manado.
“Alhamdulillah, akhirnya hakim mengeluarkan putusan yang sangat adil kepada kami,” Singkat Yesi.
Sementara itu, tergugat Sangadi Buyat Ulpin Modeong saat dikonfirmasi terkait putusan ini belum memberikan komentar lebih.
“Soal putusan ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” Kata Ulpin.
Diketahui, dalam perkara ini Yesi Modeong bersama 3 orang lainnya sebagai penggugat memberikan kuasa kepada Wensy Richter SH, Ronny Tendean SH dan Dolfien Malendes SH, sedangkan Sangadi Buyat sebagai tergugat memberikan kuasa kepada Hendra Tangel SH, Soehandrie A Towidjojo SH, Chandra Saniman SH, dan Wailan B Lakoy SH
(RG)



