DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Jadi Perda
Tuuk Ungkap Ada Sanksi Hukum Pemerintah Tak Jalankan Perda Kebudayaan
BOLMORA.COM, SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya tetapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi Perda lewat rapat paripurna, Selasa (21/8/2024).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen.
Ir.Julius Jems Tuuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut, membacakan hasil pembahasan dihadapan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
Tuuk mengungkapkan, dasar dilaksanakannya pansus kebudayaan mencakup UUD 1945, UUD No 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan, Republik Indonesia tahun 2017 No104, lembaran negara Republik Indonesia nomor 6055, UUD No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, UUD No 5 tahun 2022 tentang provinsi Sulut .
“Saya ingat pak Wagub, pada tahun 2015 kira kira bulan Juni kami menghadap pak gubernur. Melalui pertemuan tersebut, maka adanya perintah secara lisan untuk membentuk perda kebudayaan,” ucap Tuuk, Selasa (20/08/2024) di Ruang rapat Paripurna.
Tuuk pun menjelaskan, perda tersebut memiliki 24 bab dan 53 Pasal.
“Yang menyolok dari perda ini adalah, sanksi 6 bulan pidana, atau denda 50 juta rupiah bagi pejabat yang tidak melaksanakan amanat dari perda ini. Sehingga, diharapkan dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara, di 15 kabupaten/kota dapat melaksanakan amanat perda ini dengan baik dan benar”, ulas Legislator dua periode di DPRD Sulut ini.
Lanjutnya lagi, adapun amanat dari perda ini, mulai dari PAUD sampai dengan SMA dapat berbahasa daerah dalam 10 tahun yang akan datang.
“Kemudian di dalam 1 Minggu, ada satu hari dimana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sekolah-sekolah kemudian BUMN, BUMD karyawannya dan swasta dapat menggunakan atribut kebudayaan”, ungkapnya.
Legislator dapil Bolaang Mongondow Raya ini juga sebut yang pernah diucapkan Presiden RI Pertama, Soekarno perihal Pancasila yang diambil dari sarinya yakni Budaya dari Bangsa Indonesia.
Terima kasih Tuuk kepada seluruh stakeholder yang telah terlibat dalam pembahasan Ranperda Kebudayaan.
“Perda ini sudah dibahas sejak awal bulan Januari 2024 dan final diawal bulan Juni 2024,” tutup Legislator penyabet 4 kali penghargaan Anggota DPRD Sulut terbaik FORWARD AWARD.
(Jane)