Keji, Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya
BOLMORA.COM, HUKRIM — Seorang ayah inisial EW (45 tahun) asal Tangerang, diduga tega melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya sendiri.
EW diduga memperkosa putri kandungnya yang masih berumur 16 tahun. Aksi kejinya terbongkar, setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balaraja, Tangerang.
Dilansir Bolmora.com dari PMJ News, tersangka EW ditangkap anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi tersangka usai menerima laporan.
“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon pada Senin (18/07/2022).
Dikatakan Romdhon, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya, karena terangsang dengan korban saat hanya berdua di rumah.
Lebih lanjut, ketika tersangka dengan korban sedang menonton televisi, kemudian tersangka langsung menarik paksa korban ke dalam kamar.
“Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (09/07) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ujar Romdhon.
Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian naas itu kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).
“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.
Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.
“Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon.
Sumber : PMJ NEWS
(***)



