Hukrim & Peristiwa

Polres Buol Gelar Release Pengungkapan Narkoba

BOLMORA.COM, HUKRIM – Kepolisian Resor (Polres) Buol menggelar press release terkait keberhasilan Satuan Reserse Narkoba, dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang, bertempat di Mapolres Buol, Kamis (16/7/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan menjelaskan kronologis penangkapan tersangka SR alias A (28), yang berawal dari informasi terkait adanya pengiriman barang dari Kota Palu menuju Buol, yang dicurigai sebagai paket kiriman berisi narkoba, melalui agen rental dan pengiriman barang CV. Gemilang, pada 17 April 2020 lalu.

“Berkat informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengecekan ke Agen Gemilang, dan mendapati satu dus kecil yang bertuliskan pengirim atas nama Hi. Muzakir di Palu, yang ditujukan kepada Ahmad Riadi di Buol. Paket yang dicurigai ini kemudian diawasi oleh anggota Resnarkoba sambil menunggu orang yang akan menjemput paket tersebut,” jelas Kapolres dalam press releasenya, Kamis (16/7/2020).

Kemudian lanjut Kapolres, tiba-tiba SR alias A (28) datang menjemput paket tersebut, dan langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba.

“Pada saat dibuka, ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,08 gram,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba IPTU Rijal, S.H, yang memdampingi Kapolres juga menambahkan, bilamana dari keterangan SR barang tersebut adalah milik AD alias O (24), yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas III Leok 2 Buol.

“Atas keterangan SR, kami kemudian menjemput AD yang masih berstatus tahanan di Lapas Leok 2, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar IPTU Rijal.

Rijal mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

– Satu plastik transparan yang masih berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,08 gram.

– Satu paket dos kecil yang bertuliskan “Buat Ahmad Riadi, dari H.Muzakir (Palu), yang didalamnya berisikan kabel/alat motor bekas.

– Satu paket plastik transparan dalam keadaan kosong.

– Satu lemnar kertas putih.

– Satu unit Handphone Android merk Xiomi warna putih milik SR alias A(28).

Dihadapan wartawan, Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian, untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila mendengar ataupun melihat ada pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang agar segera menghubungi atau melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, supaya bisa segera ditindaklanjuti oleh petugas yang berwajib.

“Diharapkan agar masyarakat lebih waspada serta memperhatikan pergaulan anak-anak maupun warga sekitarnya, untuk tidak mengkonsumsi narkotika yang sudah jelas dapat merusak generasi muda dan masyarakat Buol. Apabila ada yang mencurigakan, segera laporkan, ” tandas Kapolres.

(Irfan)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button