Nasional

Pemkab Buol Nyatakan Suket Rapid Test Masa Berlaku 14 Hari

BOLMORA.COM, BUOL — Pemkab Buol menyatakan masa berlaku surat keterangan (Suket) hasil rapid test untuk syarat perjalanan orang keluar daerah berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal dikeluarkan. 

Penyampaian regulasi persyaratan perjalanan orang keluar daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Buol H Abdullah Batalipu bersama rombongan dalam kesempatan lawatan kunker di Kecamatan Lakea, Senin (29/06/20).

Regulasi ini juga tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Buol nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan surat edaran nomor 8 tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru.

Kunker Wabup Buol bersama rombongan di wilayah itu, merupakan rangkaian lanjutan sosialisasi Perbup nomor 13 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam status transisi darurat ke pemulihan yang sebelumnya juga sudah dilaksanakan disejumlah kecamatan lainnya. 

Pada kesempatan tatap muka bersama kepala Puskesmas dan perawat serta bidan desa terkait optimalisasi kinerja di masa pemulihan pasca berakhirnya masa PSBB beserta para kepala desa se kecamatan lakea.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Buol menyampaikan kegiatan ini adalah bentuk kewaspadaan Pemerintah secara hirarki mulai dari desa hingga tingkat Kabupaten agar tidak lengah dimasa pemulihan pasca PSBB. Olehnya semua pihak diharapkan tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Dalam kesempatan yang sama, tim yang ikut serta masing masing menyampaikan hal-hal terkait masa pemulihan dari segi bidang masing-masing, baik itu dari bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pertanian, bidang hukum, bidang informasi, serta bidang pemerintahan terkait penerapan protokol kesehatan.

Diharapkan pula dengan upaya sosialisasi yang di lakukan oleh tim gugus tugas Kabupaten itu, masyarakat di beri pemahaman yang disampaikan melalui para kepala puskesmas, kepala desa/BPD, serta perawat/bidan desa, karena mengingat memasuki masa pemulihan ini, protokol kesehatan sudah menjadi kewajiban dari setiap masyarakat baik itu di desa/kelurahan, kecamatan dan di Kabupaten.

Sementara itu, dalam lawatannya ke Kecamatan Lakea, wabup Buol didampingi, staf ahli Pemkab Buol sekaligus wakil Ketua Satgas Covid-19 Buol, Kadis Kesehatan, Kadis Dikbud, Kadis Pertanian, Kadis Kominfo, dan Bagian hukum serta Camat Lakea.

(***/Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button