Regional

Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut Wajib Menyerahkan P3D

Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut Wajib Menyerahkan P3D

Kandouw : Pembentukan OPD Merupakan Pertimbangan Nasional

Bolmora, Sulut – Seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diwajibkan melaksanakan penyerahan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, yang mencakup penyerahan urusan pemerintah konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan kabupaten/kota). Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw, saat membuka rapat pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah serta
validasi data P3D, yang digelar Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut di ruang rapat CJ Rantung, Kantor Gubernur, Senin (13/6/2016).

Dikatakan Kandouw, dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah (OPD), yakni adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan pilhan.

“Jadi, pembentukan OPD semata-mata didasarkan pada pertimbangan nasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisiensi,” ungkap Kandouw.

Menurut mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulut ini, ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Right Sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.

“Dampaknya adalah adanya pengalihan urusan di kabupaten/kota  ke provinsi dan ke kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Karo Organisasi Farly Kotambunan, dalam laporannya menjelasakan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk memfasilitasi instansi urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah, dan untuk memastikan penyelesaian persiapan (inventarisasi, verifikasi , validasi dan legalitas administrasi).

Kotambunan berharap, peserta yang hadir dalam rapat tersebut agar dapat mengikuti kegiatan itu dengan sebaik-baiknya dengan memberikan fokus dan a perhatian penuh, serta dukungan yang optimal. Sehingga, pada muaranya akan dapat menopang percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pengalihan P3D demi penerapan prinsip-prinsip organisasi yang ideal.

“Seperti, beban kerja yang seimbang, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas,” papar Kotambunan.

Adapun peserta rapat tersebut, berasal dari pejabat eselon II dan III provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulut.

Sementara, pemateri dalam rapat tersebut juga dihadiri Direktur Sinkroniaasi urusan pemerintahan daerah IV, Binar Ginting.(gnp)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button