Bupati Buol Instruksikan BKD Beri Sanksi kepada ASN Melanggar PSBB
BOLMORA.COM, BUOL – Bupati Kabupaten Buol Amirudin Rauf, menginstruksikan jajarannya untuk menginventarisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Buol, yang kedapatan melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah, di masjid saat kebijakan PSBB diberlakukan. Penegasan itu, disampaikan bupati melalui unggahannya di grup WhatsApp Tanggap Covid-19, pada Minggu (24/05/2020).
“Saya perintahkan semua camat, lurah dan kepala desa agar mencatat semua aparat, termasuk ASN yang terlibat dalam salat Ied di masjid. Ini pembangkangan atas instruksi pemerintah, dan harus mendapat sanksi tegas,” tegas bupati.
Tidak dijelaskan apa yang melatarbelakangi instruksi bupati itu. Namun, informasi yang diterima Bolmora.Com, ada sejumlah ASN melaksanakan rutinitas Idul Fitri di rumah ibadah.
Dalam instruksinya, bupati secara tegas menyatakan, ASN yang melanggar ketentuan aturan PSBB merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi pemerintah terkait PSBB. Bagi yang kedapatan, bupati memerintah badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar memberikan sanksi.
“Kepala BKD perintahkan anggota untuk menginventarisasi ASN yang membangkang aturan PSBB, dan segera terapkan sanksi tegas,” pinta bupati.
Sementara itu, beredar video di grup WhatsApp terkait warga yang melaksanakan ibada Idul Fitri di masjid. Ada juga beredar video di medsos facebook, pemukulan terhadap seorang petugas (Hansip) oleh warga. Peristiwa diduga terjadi di Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung.
Baca: Video Petugas Covid-19 Diamuk Warga Desa Lripubogu Beredar Luas di Medsos
Belum diketahui pasti penyebab peristiwa itu. Namun, berdasarkan kabar beredar, pemukulan itu terjadi saat petugas bersangkutan tengah menyampaikan imbauan larangan melaksanakan rutinitas ibadah di masjid berkaitan salat Idul Fitri, saat PSBB.
(Syarif)



