Pelaku Curanmor yang Kerap Bikin Resah Diringkus Polres Buol, 2 Diantaranya Napi Asimilasi

BOLMORA.COM, BUOL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol akhirnya berhasil menangkap para pelaku Curanmor yang kerap bikin resah warga Kabupaten Buol.
Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan melalui Kasatreskrim IPTU Heru Setiyono, menyebutkan jika para pelaku tersebut diringkus berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari hasil pengembangan yang telah kami lakukan di lapangan, 5 tersangka tindak pidana Curanmor berhasil diringkus, masing-masing adalah JA (24), SC (18), AH (20), JU (38) dan SD (29). Kelima pelaku tersebut merupakan residivis, ” ujar Kasat Reskrim saat menggelar Press Release, di Mapolres Buol. Jumat (22/05/2020).
Heru juga menambahkan, jika dua diantara kelima pelaku curanmor ini, merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mendapatkan bebas asimilasi Corona.
“Dari tindak kejahatan tersebut, berhasil diamankan barang bukti dari para pelaku berupa kendaraan bermotor roda dua sebanyak 31 unit, dan atas perbuatannya para tersangka curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 Tahun, ” imbuhnya lagi
Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan yang memimpin Jumpa Pers ini langsung memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras Tim Satuan Reserse Kriminal yang berhasil menangkap para pelaku Curanmor tersebut.
“Dalam kesempatan ini perlu saya sampaikan, apabila warga masyarakat Buol ada yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, bisa mengecek kendaraannya di Mapolres Buol, tentunya dengan membawa surat resmi kepemilikan kendaraan, “Pungkas Kapolres mengakhiri sekaligus menutup kegiatan Press Release.
(Irfan)