Terduga Pelaku Cabul di Kotamobagu Dibekuk Polisi, Ternyata Keluarga Korban
BOLMORA.COM, HUKRIM — Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu akhirnya berhasil mengungkap adanya kasus dugaan cabul yang terjadi pada medio tahun 2020 kemarin.
Korban (sebut saja mawar, 14 tahun) diduga telah dicabuli oleh IS, yang tidak lain adalah keluarga dekatnya sendiri.
Tersangka IS, diketahui salah satu warga yang berdomisili di Kabupaten Bolmong. Sementara korban adalah warga Kotamobagu.
Ironisnya, tersangka (TSK) mengakui, bahwa korban merupakan anak cucunya sendiri.
“Korban merupakan cucu saya. Dimana Ibu korban dan saya masih keluarga. Dimana pada saat itu korban sedang sakit panas, dan saya coba untuk membersihkan keringatnya,” katanya saat di BAP Kanit PPA Polres Kotamobagu, Ipda Taufik Anis. Kamis (14/01/2020).
Pelaku yang ditangkap pada Selasa kemarin oleh Resmob Polres Kotamobagu di kediamannya, akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Di mana pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, UU Perlindungan Anak,” ungkap Kanit.
(Nisar)



