✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Bolmong

Ini Pesan Bupati Bolmong Saat Apel Perdana

BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar apel perdana usai libur Natal dan Tahun Baru 2020, Senin (6/1/2020), di halaman kantor bupati. Apel Perdana tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dalam sambuatannya, bupati menyampaikan bahwa di tahun 2019 telah dilalui dengan berbagai dinamika.

“Kita telah bekerja dengan maksimal, dan tentunya kita semua patut berbangga serta bersyukur atas kinerja kita di tahun 2019, yang baru saja kita lewati. Tanpa mengesampingkan keberhasilan yang telah dicapai dan berbagai catatan yang masih kurang. Itu semua harus kita perbaiki sebagai langkah evaluasi dan introspeksi diri,” katanya.

Menurut dia, sebagai aparatur pemerintah, semua harus berproses mematangkan diri agar mampu memahami dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, serta menghayati nilai-nilai pengabdian.

“Sehingga, mampu melaksanakan pekerjaan, berkarya, berprofesi, berinovasi, sekaligus mampu mencapai prestasi terbaik yang dapat memajukan daerah tercinta ini, karena unsur utama untuk mewujudkan keberhasilan birokrasi pemerintahan yaitu etos kerja, moralitas pribadi aparatur dan kepemimpinan,” ujar Yasti.

Srikandi Bolmong juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar adanya  perubahan tahun, dari 2019 ke tahun 2020 jangan hanya dimaknai sebagai perubahan angka, tetapi harus benar-benar menunjukkan kinerja yang substansial, baik untuk diri pribadi, lingkungan kerja, serta berbagai capaian yang ingin diwujudkan di tahun 2020.

“Di tahun 2020 intinya kita harus menunjukkan kinerja terbaik. Sehingga, kita benar-benar produktif di setiap waktu dan setiap kesempatan,” imbaunya.

Yasti menegaskan, bagi ASN yang tidak mengikuti apel kerja perdana dan tidak disertai dengan alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNSD.

“Selain itu ada sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 75 persen. Untuk ASN yang terlambat akan mendapat sanksi pemotongan TPP 25 persen,” pungkasnya.

(Agung)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button