Hukrim & Peristiwa

Tempuh Jalur Hukum, Yeni Kumakaw Resmi Laporkan Johni Roring ke Polres Kotamobagu

BOLMORA.COM, BOLTIM — Setelah beberapa kali berupaya menempuh jalur mediasi atas permasalahannya, Yeni Kumakaw (60), Warga Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum demi mendapat keadilan atas persoalan lahan tanah yang katanya telah dikuasai oleh seorang pria paruh baya bernama Johni Roring (JR), Warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolmong Timur. 

Yeni Kumakaw yang di dampingi Ketua LSM Aliansi Indonesia (AI) Cabang Boltim langsung menghadap petugas Aiptu Very Tahalu, di ruangan kerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Kotamobagu, untuk membuat pengaduan atau laporan polisi dengan dugaan kasus pidana penyerobotan lahan, sebagaimana tercatat dalam laporan nomor: (STTLP/1134/XII/2019/SULUT/RES-KTG), pada Kamis sore, 5 Desember 2019.

Dalam laporannya, Yeni Kumakaw mengaku  lahan tanah seluas 1 hektar, yang terletak di wilayah Dusun III Desa Lanut atau dikenal dengan sebutan Lokasi Perkebunan ‘Strep’ telah diserobot oleh oknum tersebut.

“Hari ini saya dan teman-teman LSM resmi melaporkan JR ke pihak berwajib demi mengungkapkan kebenaran atas kepemilikan lahan tersebut, ” ujar Yeni, kepada BOLMORA.COM, Kamis 6 Desember 2019.

Menurut Yeni, langkah ini terpaksa dilakukannya karena Ia merasa ditipu oleh oknum tersebut. Untuk itu, dirinya akan mengungkap kebenaran yang terjadi di masa lalu.

“Langkah ini terpaksa saya lakukan karena John terkesan menghindar dan berpura-pura tidak mengenal saya. Padahal Dia tahu persis cerita soal lahan di masa itu, ” ujar Yeni.

Bahkan, Yeni Kumakaw pun akan siap mengungkap kejadian demi kejadian yang dialaminya, jauh sebelum terjadinya permasalahan dengan lahan tersebut.

“Saya akan mengungkap sejarah panjang 20 tahun yang lalu, sebelum lahan itu dikuasai oleh Johni Roring, dan saya siap menghadirkan saksi-saksi yang nantinya akan memberikan pernyataan apabila diperlukan, ” ungkap Yeni Kumakaw.

Lanjut Yeni mengatakan, bahwa dirinya sangat meyakini, yang namanya kebenaran pasti akan terungkap, meski harus melewati proses yang berliku dan penuh tantangan.

“Saya yakin dengan keajaiban Tuhan Yesus, yang namanya kebohongan pasti akan terbongkar, ” kata Yeni dengan nada parau.

Dia pun menantang Johni Roring untuk memberi kesaksian di hadapan Tuhan Yesus, jika memang lahan tersebut benar miliknya. 

“Kalau memang lahan itu kepunyaannya kenapa tak mau ketemu saya, ada apa? Dan kalau perlu kita bersaksi di gereja Tuhan, biar publik tahu dimana letak kebenarannya. Jika Dia berpijak pada kebenaran, kan tidak perlu khawatir, ” pungkas Yeni sambil tersenyum.

Sementara itu, Ketua LSM Aliansi Indonesia Boltim, Herry Lasabuda menilai bahwa setiap warga Indonesia wajib hukumnya mendapat perlakuan yang sama dalam penegakkan hukum.

“Di mata Hukum mau rakyat jelata atau siapapun sama derajatnya, tidak ada pertimbangan status sosial kemudian ada perlakuan khusus. Jangan karena pertimbangan memiliki kemampuan Finansial lalu seseorang mendapat perlakuan khusus, apalagi tidak tersentuh dengan aturan hukum, ” tutur Herry.

Herry bahkan mengatakan, bahwa langkah yang diambil ibu Yeni Kumakaw adalah tindakan tepat, demi mencari keadilan serta membuktikan sejarah kepemilikan lahan tersebut.

“Laporan yang dilayangkan oleh Ibu Yeni Kumakaw adalah langkah yang tepat untuk mendapat kepastian hukum terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Johni Roring. Terlebih lahan tersebut sudah dirombak menjadi pertambangan emas, yang belum tentu ada izin pengolahannya, ” ungkap Herry.

Menurut pendapatnya, sebagai warga negara, ibu Yeni Kumakaw juga patut mendapat pelindungan hukum yang seadil-adilnya dari aparat kepolisian, dalam penanganan perkara.

“Harapan saya Ibu Yeni bisa mendapat keadilan dari pihak penegak hukum, agar tidak menghilangkan hak orang lain, demi penegakkan supremasi hukum di tanah Totabuan, ” imbuh Herry.

Di lain pihak, istri dari Johni Roring, Diana Mangoal membantah keras apa yang dituduhkan oleh Yeni Kumakaw. Ia mengatakan bahwa lahan itu tidak ada kaitannya dengannya. Diana bahkan menantang Yeni untuk membuktikan bukti kepemilikan jika benar lahan yang dimaksud adalah miliknya.

“Kalau memang itu lahan dia punya, silahkan buktikan, dan mengenai masalah ini silahkan tanyakan ke Sangadi dan Polsek Modayag, ” singkat Diana Mangoal di kediamannya pada Kamis 28 November 2019.

Sementara itu, Sangadi Desa Lanut Donal Mumek mengatakan, bahwa mengenai klaim Yeni Kumakaw di lahan tersebut sangat lemah karena dinilai tidak punya pegangan kuat, walaupun ada cerita lain dibalik itu. 

“Mengenai laporan yang dilakukan tante Yeni itu adalah haknya, tapi yang jelas om John Roring memiliki pegangan surat SKPT atas namanya, ” singkat Sangadi.

Di sisi lain, Kapolsek Modayag Opo Lalensang mengatakan, bahwa persoalan lahan tersebut, ibu Yeni Kumakaw pernah mengadu kepadanya, dan meminta perkara itu diproses.

Namun, persoalan tersebut tidak bisa dilanjutkan oleh Kapolsek Modayag, karena dianggap tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

“Terkait persoalan tersebut, saat diminta menunjukan dokumen surat kepemilikan, ibu Yeni Kumakaw tidak bisa menunjukkannya, maka penanganannya pun tidak bisa diproses lebih lanjut, ” terang Kapolsek saat dikonfirmasi via ponselnya, Jumat 6 Desember 2019.

Lanjut Kapolsek, “Permasalahan ini akan saya proses jika memang ada dokumen bukti-bukti sebagai dasar untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait, ” terang Kapolsek.

Sayangnya hingga berita ini di publish BOLMORA.COM, upaya konfirmasi lanjutan kepada Johni Roring melalui ponselnya belum ada jawaban, dan masih menunggu konfirmasi lanjutan.

(Wandy)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button