Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Rangking sebagai Alternatif Kelulusan Tes SKD CPNS 2018
BOLMORA, NASIONAL – Pemerintah pusat resmi menggunakan sistem rangking sebagai alternatif kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) 2018. Bahkan, pemerintah sudah menerbitkan aturan resmi soal sistem ranking yang dipakai pada tes SKD CPNS 2018 itu.
Kebijakan ini diambil karena dinilai angka kelulusan SKD sangat rendah, dengan banyaknya peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, Permen Nomor 38 sebagai payung hukum untuk kriteria tes SKD CPNS 2018 sudah diterbitkan. Sehingga dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
“Sekarang kita berorientasi pada sistem ranking, bukan lagi passing grade,” kata Syafruddin, di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
“Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja,” ujarnya.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan perangkingan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Dia memastikan sistem perangkingan ini akan dilakukan secara transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
“Nanti itu teknisnya dari BKN. Pesertanya akan langsung tahu berapa nilai CPNS lainnya yang mengikuti tes. Diharapkan, sistem perangkingan ini akan menjadi jalan keluar yang terbaik, tapi tidak menurunkan passing grade,” ulasnya.
(Tim Redaksi)



