Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden untuk Generasi Muda dan Seni

Jakarta, 22 Oktober 2024 – Dalam sebuah upacara di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden dalam bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan ini juga mencakup beberapa utusan khusus lainnya yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024, yang menetapkan pengangkatan utusan khusus untuk periode 2024-2029.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur dari Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan isi Keppres tersebut. “Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad telah resmi ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” ujarnya.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok, tunjangan, serta berbagai fasilitas yang setara dengan level menteri. Ketentuan mengenai kompensasi ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Menurut Pasal 22 Bab II dalam Perpres tersebut, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.” Namun, Raffi dan utusan khusus lainnya tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugas berakhir, sesuai dengan Pasal 8 Perpres tersebut.
Besaran gaji yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden setara dengan gaji menteri, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, tunjangan menteri diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad mencapai Rp18.648.000 per bulan. Selain itu, Raffi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti tunjangan untuk keluarga, pensiun, dan dana operasional. Sebagai tambahan, Raffi akan memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya.
Fasilitas-fasilitas tersebut diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Selain itu, sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembinaan generasi muda dan pengembangan sektor seni di Indonesia, memanfaatkan popularitas dan pengaruhnya di dunia hiburan untuk mencapai tujuan tersebut.