Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Nasional

Pelanggar Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Paleleh Bakal Diberi Sanksi Tegas

BOLMORA.COM,BUOL — Jajaran Kepolisian Polres Buol, menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bagi yang melanggar, polisi bakal mengambil tindakan tegas. 

Penegasan itu, disampaikan Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo melalui Kapolsek Paleleh Ipda Hendrik, saat mensosialisasikan penegakan yustisi protokol Covid-19 kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Paleleh, Jum’at (18/09/20).

Hendrik, menjelaskan pelanggar disiplin protokol Covid-19 diatur dalam Pergub Sulawesi Tengah bab 7 pasal IV pelanggar dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis hingga sanksi denda administrasi Rp.50 ribu. 

“Kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah atau areal publik, jika tidak akan ditindak baik dengan teguran lisan, teguran tertulis atau pun denda,”terang Hendrik.

Meski demikian, dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan presuasif selama operasi yustisi Ops Aman Nusa 2 diwilayah itu. 

“Pandemik Covid-19 belum berakhir, kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan akan berdampak putusnya mata rantai penyebaran virus,”tutup Hendrik, mengingatkan.

Sementara itu, selama sosialisasi penegakan disiplin yustisi protokol Covid-19, yang berlangsung dikompleks pertokoan pasar Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh Polsek Paleleh bersinergi bersama Koramil 1305 Paleleh. 

(Syarif)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button