Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Pemberian Nama Jalan Dalam Perda Disoal FP4-BMU, Ini Respon Eksekutif dan Legislatif Bolmut

BOLMORA.COM, BOLMUT — Forum Presidium Pemekaran dan Pengawal Pembangunan (FP4-BMU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda), diantaranya Perda survey dan penamaan jalan protokol, jalan kabupaten dan jalan desa.

FP4-BMU menilai pelaksanaannya tidak melibatkan pihak-pihak berkompeten serta diduga tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan, dan terkesan terburu-buru sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Bolmut segera merespon permohonan FP4-BMU untuk melakukan RDP dengan menghadirkan pihak Eksekutif dalam hal ini Dinas Teknis dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bolmut Rachmat R. Pontoh, SH. M.si, yang dipusatkan di ruang rapat DPRD Bolmut, Selasa (01/09/2020).

Moh. Irianto Christofel Buhang, S.sos, yang bertindak sebagai Ketua (FP4-BMU) mengatakan, seyogyanya pembuatan Perda sampai pada pemberian nama jalan harus memperhatikan beberapa aspek filosofis, sosiologis, historis dan empiris yang berkaitan dengan pertimbangan pemberian nama jalan yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Kami melihat ada beberapa nama jalan yang sampai hari ini kami bingung, atas dasar apa dan pendekatan seperti apa yang dilakukan sehingga menjadi alasan. Dari aspek historis dan empiris sama sekali tidak ketemu, daerah kita merupakan daerah eks swapraja berarti sepatutnya nama-nama Kerajaan Kaidipang Besar atau Kerajaan Bintauna yang disematkan menjadi nama jalan bukan kesultanan. Sehingga kami beranggapan bahwa Perda ini tanpa ada kajian apa lagi uji publik,”ucap Buhang.

Ia menyebut, daerah ini memiliki sejarah dan historis yang panjang maka atas nama rakyat dan dengan memperhatikan nilai-nilai budi luhur kami meminta agar Perda ini dievaluasi dan direvisi kembali.

“Libatkan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai referensi dan mengetahui tentang historis daerah, agar produk yang dihasilkan tidak menuai kontroversi dan konflik of interest ditengah-tengah masyarakat,” tegas Buhang.

Ditempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bolmut Rachmat R. Pontoh, SH. M.si, mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan saran, masukan dan kritik membangun kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut. Saya bersama kepala OPD lainnya diutus oleh Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh, untuk mengakomodir apapun saran dari Legislatif maupun FP4-BMU.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nomor 7 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian nama jalan di Bolmut, bersama DPRD Bolmut pada saat itu disepakati bersama ditetapkan baru pedoman pemilihan nama jalan. Kenapa demikian, karena pemerintah sedang menunggu kajian berdasarkan aspek historis, empiris, sosiologis, yuridis, filosofis dan aspek-aspek lainnya yang menjadi pertimbangan,” jelas Rachmat.

Menurut kami jika dilapangan ditemukan ada ketidakpuasan masyarakat terhadap penamaan jalan, maka yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah Peraturan Bupati (Perbup), karena disitulah poin-poin penamaan jalan dituangkan bukan di Perda. Sampai hari ini Perda tidak memiliki masalah atau kendala semua sudah berdasarkan aturan dan memiliki naska akademiknya.

“Pada Perda yang disebutkan sebelumnya, Pasal 6 ayat 3 nama-nama jalan yang sudah ada sebelum ditetapkan peraturan daerah ini tidak mengalami pergantian atau perubahan kecuali masyarakat meminta dan menginginkan pergantian atau perubahan nama jalan. Pasal 4 ayat 4 ketentuan tentang penamaan jalan kabupaten bolmut diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati atas persetujuan DPRD Bolmut. Penamaan jalan tidak serta merta begitu saja, ada proses dan ketentuan yang harus dilewati, seperti nama jalan yang diadopsi dari nama orang haruslah tokoh masyarakat yang memiliki andil dan jasa terhadap negara dan daerah,” tutur Rachmat.

Perbup merupakan kewenangan ekselutif, tapi jika dipandang perlu harus ada evaluasi dan revisi karena dianggap ada hal-hal yang keliru tentu Pemda Bolmut tidak akan menutup diri.

“Melalui RDP ini saya berharap akan ada kesimpulan dan solusi yang positif. Silahkan poin-poin yang dianggap baik agar menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemda Bolmut selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti,” tandas Pontoh.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, S.Pd.i, mengatakan, semua sudah jelas, clear dan telah diklarifikasi dengan baik oleh Pemda Bolmut dalam hal ini oleh Asisten I setda.

“Saya kira perda ini cukup fleksibel, sehingga teman-teman presedium dipersilahkan memberikan masukan dalam bentuk surat yang detail tentang mana saja jalan yang dianggap penamaannya kurang tepat, tidak sesuai historis dan nantinya akan menjadi rekomendasi kami kepada Pemda agar menjadi perhatian,” tera Saiful.

Ia menambahkan, dengan catatan setelah menerima rekomendasi dan Pemda menerima, maka evaluasi dan revisi perbup nanti harus sepengetahuan DPRD Bolmut sesuai amanat perda tersebut.”Seluruh komponen, semua pihak dan stakeholder harus dilibatkan. Agar kedepan tidak ditemukan masalah dan miskomunikasi mendasar seperti ini,” pungkas Ambarak. 

(Awall)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button