Kasat Reskrim: Belum Ada Laporan Tim Gugus Terhadap Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19
BOLMORA.COM, HUKRIM – Kasus pengambilan paksa jenazah pasien asal Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong yang terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di RSUD Kotamobagu Senin kemarin bisa berbuntut pada proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Kotamobagu AKP Muh Fadli SIK mengatakan, para pelaku bisa dijerat hukum seperti yang terjadi di sejumlah daerah.
“Bisa diproses,” kata dia.
Namun hingga kini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari tim gugus tugas Covid 19 Bolmong.
“Belum ada laporan resmi,” kata dia.
Sebelumnya, pasien Covid 19 asal Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, dimakamkan tanpa protokol Covid 19, Senin (10/8/2020) sore.
Informasi yang dirangkum Bolmora.com, Pasien dibawa paksa oleh keluarganya dari RS Kotamobagu Senin siang. Pihak Dinas Kesehatan Bolmong sempat menjumpai jenazah di rumah keluarganya. Tapi tak bisa berbuat apa apa.
“Situasi begitu sulit, waktu kami sampai jenazahnya sementara dimandikan, jika kami memaksakan protokol Covid 19 maka akan memicu emosi keluarga dan keselamatan kami terancam,” kata Kadis Kesehatan Bolmong Erman Paputungan.
Erman hanya menasehati keluarga agar jenazah jangan disentuh banyak orang. Orang yang pertama memegang jenazah tersebut adalah yang seterusnya menguburnya.
“Ini untuk membatasi penyebarannya,” ujar dia.
Menurut dia, pihak keluarga setuju akan di swab test.
“Pihak keluarga setuju di swab test,” tutupnya.
(Agung)



