Wali Kota Buka Sosialisasi Produk Hukum Ranperda RIPDA 2019
BOLMORA.COM, ADVETORIAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Produk Hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPDA) Tahun Anggaran 2019.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengatur pariwisata yang ada di Kota Kotamobagu guna memenuhi target kunjungan wisatawan, sekaligus membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan daerah, mensejahterakan masyarakat, yang ikut berperan dalam aktivitas pariwisata serta meningkatkan minat masyarakat untuk berwisata di Kota Kotamobagu.

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan bersama, memberikan informasi publik sekaligus untuk memberikan pemahaman, maupun pengetahuan yang diatur dalam Ranperda tentang RIPDA Kota Kotamobagu, tahun 2019-2034 sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Payung hukum yang mengatur tentang RIPDA Kota Kotamobagu tahun 2019-2034 merupakan salah satu upaya agar nantinya Pemkot Kotamobagu akan memiliki acuan untuk mengembangkan pembangunan kelembagaan pariwisata, yang efektik dan efisien khususnya dalam rangka mendorong pembangunan pariwisata yang berdaya saing serta berkelanjutan,” ujar Tatong, dalam sambutannya saat kegiatan tersebut, di Restoran Lembah Bening, Senin (19/8/2019).

Tatong menerangkan, keberadaan Perda tentang RIPDA ini sangat sejalan dengan tujuan dari penyelenggaraan pariwisata daerah.
“Dengan adanya Perda tentang RIPDA , selain dapat meningkatkan PAD melalui sektor pariwisata, juga diharapkan dapat memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha, dan lapangan kerja serta dapat memperkenalkan dan mengundang peningkatan daya tarik pariwisata yang ada di daerah,” terangnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Kota Kotamobagu, tokoh budaya, sejarawan, pimpinan SKPD, camat hingga lurah dan kepala desa se-Kota Kotamobagu.
(Advetorial/Me2t)



