Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Boltara

Antisipasi Dugaan Pembangunan Menara Tak Berizin Kian “Merebak”, Ini Kata Kadis PTSP

BOLMORA.COM, BOLMUT – Adanya tudingan oleh sejumlah pihak yang dialamatkan kepada PT Profesional Telekomunikasi Indonesia terkait dugaan pembangunan Konstruksi Central Komunikasi berupa Menara yang tersebar dibeberapa titik wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai kurang mendasar.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Abdul Haris Bangko, SH.MM., selaku Instansi yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan maupun tahap permohonan hingga terbitnya dokumen publik yang berkaitan dengan perizinan, pada Media Bolmora.com, Selasa (12/08/2022).

“Tentu saya perlu mengantisipasi tudingan tersebut agar tidak merebak keseluruh lini seperti penyakit yang menyerang tubuh manusia, jika tidak ditangani oleh ahlinya maka penyakit itu bisa saja menyebar ke organ vital dan mengakibatkan hal-hal yang tidak di inginkan,” ucap Haris.

Menurutnya, kabar yang beredar akhir-akhir ini terkait pembangunan Menara Telekomunikasi yang berjumlah kurang lebih enam unit dan diduga tidak mengantongi izin terlalu berlebihan atau keliru.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Dukungan Pemerintah Daerah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler, yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menuntaskan blankspot sinyal 4G/LTE di tingkat desa/kelurahan, yang teridentifikasi belum terlayani oleh sinyal internet pitalebar berbasis digital.

“Jadi program yang dimaksud adalah program nasional, dimana Pemprov maupun kabupaten/kota hadir sebagai pendukung percepatan pembangunannya,” jelas Haris.

Namun demikian, agar terkesan pembangunanya telah berjalan sesuai koridor dan peraturan yang berlaku, maka pelaksana PT Profesional Telekomunikasi Indonesia telah melengkapi syarat dan ketentuan yang diperlukan.

“Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat Standar, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L), Pernyataan Mandiri Kesedian Memenuhi Standar Usaha, Izin Warga atau Tetangga dalam Radius Pembagunan Menara Telekomunikasi, semua telah terpenuhi dan terverifikasi,” tegas Haris.

Lebih lanjut Haris menyebut, bahkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia telah memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Kami menjamin pembangunan tersebut sudah memenuhi unsur administrasi, dan lagi pula pembangunan itu ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak,” tutup Haris Bangko.

(Awal)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button