Ekonomi & BisnisNasional

Jangan Tertipu Lagi, Berikut Hasil Penelusuran Investasi Enel, Simak Juga Cara Cek di OJK

BOLMORA.COM, NASIONAL- Maraknya Investasi bodong berupa tawaran profit yang tinggi dalam praktek investasi ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau izin perusahaan maupun produk yang wajib memiliki izin dari regulator-nya. OJK dalam hali ini terus menghimbau masyarakat agar terus cek kelegalan perusahaan investasi sebelum mengikuti bisnis investasi yang ditawarkan oleh berbagai pihak.

Untuk diketahui OJK adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan keuangan di Indonesia, tugas utama berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 yaitu melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap jasa keuangan sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. Mulai dari asuransi lembaga pembiayaan, dana pensiun dan jasa keuangan lainnya termasuk lembaga keuangan nonbank.

Salah satu Investasi yang merugikan masyarakat di Gorontalo dan sekitarnya seperti Aplikasi Investasi Enel Kekuatan Hijau/ Green Power, Tim bolmora.com mencoba menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui whatsapp Offical account of OJK contact center atau Kontak OJK 157 dengan No. +62811-5715-7157, berikut hasil penelusuran terkait Investasi Enel Kekuatan Hijau:

  1. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll). Adapun kegiatan investasi yang diawasi oleh OJK adalah kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
  2. Kegiatan usaha/investasi Enel Kekuatan Hijau BUKAN merupakan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga tidak terdaftar izin usahanya di OJK. Dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengawasan dan penindakannya.
  3. Bapak/ibu diharap lebih teliti terkait perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Namun demikian tidak semua perusahaan investasi harus mendapatkan izin dari OJK (OJK untuk industri keuangan, Bappebti untuk bursa berjangka dan komoditi, MLM dapat ditanyakan kepada Kementerian Perdagangan, Sistem Pembayaran ke Bank Indonesia, dll).
  4. Bapak/ibu juga harus berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan hasil yang besar dalam waktu singkat. Sebagai pertimbangan dan untuk meningkatkan kewaspadaan, kami berharap Bapak/Ibu dapat membuka link berikut untuk mengetahui entitas yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative.
  5. Jika Bapak/Ibu merasakan adanya indikasi tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, Bapak/Ibu dapat menyampaikan informasi dimaksud kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Laporan tersebut juga sudah kami catat agar dapat kami sampaikan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk untuk ditindaklanjuti.
  6. Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah Satuan Tugas Penanganan dan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi yang diketuai oleh OJK. SWI merupakan forum koordinasi yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga yang bertujuan untuk menjalin sinergi serta memperkuat kerjasama.

baca juga : Cuan Rp 10 Milliar, Aplikasi Enel Rugikan Belasan Ribu Member di Gorontalo

Untuk mengecek lebih lanjut, masyarakat bisa memastikan kelegalan perusahaan investasi dengan mengontak akses OJK berikut ini :

  1. Melalui Situs OJK
    Untuk mengetahui perusahaan asli atau palsu kamu bisa mengakses situs OJK pada laman ojk.go.id. Cara lain, bisa memilih pilih kanal IKNB, setelahnya pilih “Fintech”. Kamu bisa melihat daftar perusahaan teknologi finansial yang sudah mengantongi izin OJK.

Jika ingin langsung mengetahui perusahaan legal di bawah OJK, kamu bisa langsung mengakses sikapiuangmu.ojk.id.

  1. Melalui Surat Izin Resmi
    Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK bisa dengan meminta perusahaan investasi menunjukkan surat izin resmi yang dikeluarkan OJK. Hati-hati, jangan langsung percaya.

Ciri khusus surat asli, yakni terdapat kode QR. Cobalah memindainya dan kamu akan langsung terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

  1. Kontak Resmi OJK
    Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK lainnya, yaitu dengan mengaksesnya melalui telepon, WhatsApp, dan alamat email resmi.

Catat baik-baik ya, nomor telepon resmi OJK, yaitu kontak OJK 157. Kamu juga bisa mengakses WhatsApp ke nomor 081-157-157-157. Untuk alamat email resmi OJK, yakni konsumen@ojk.go.id.

Itu dia cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau melakukan pinjaman online, pastikan perusahaan pilihanmu legal.

(fajriansyah)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button