PPKM Mikro Diperketat, Tim Gabungan Kecamatan Kotamobagu Barat Gencarkan Operasi Yustisi
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulut dan Wali Kota Kotamobagu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Kotamobagu, petugas gabungan Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Barat yang dipimpin oleh Camat Hendra Manoppo, SP mulai intens melakukan Operasi Yustisi. Jumat (9/7/2021) tadi malam.
Camat Kotamobagu Barat mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini dilakukan atas perintah Wali Kota yang tertuang dalam surat edaran guna mencegah penyebarluasan wabah Covid-19 di Kotamobagu yang semakin bertambah.
“Operasi ini tujuannya agar supaya masyarakat sadar pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mematuhi PPKM mikro, ” ujar Hendra.
Hendra juga meminta para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu No.128/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu.
“Jika nanti pelaku usaha masih membandel dan kedapatan melanggar pembatasan jam operasional pukul 20.00 WITA, maka petugas akan memberi sanksi dengan humanis kepada pengunjung maupun pengelola,” ungkap Camat.
Lanjut Camat mengatakan, bahwa Operasi ini akan terus berlangsung hingga pekan depan mendatang sebagaimana arahan dan edaran Walikota.
“Kita akan giat melakukan Operasi hingga 18 Juli mendatang, ” tegas Hendra.
(Wandy)



