Ini Larangn BPBD Bolmong Saat Musim Kemarau
BOLMORA, BOLMONG – Sejumlah faktor menjadi penyebab kerusakan hutan dan lahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Salah satunya, kebakaran yang disebabkan pembakaran lahan oleh warga. Olehnya, Pemkab Bolmong terus mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih saat musim kemarau.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bolmong Haris Dilapanga, menjelaskan bahwa di Bolmong terdapat sejumlah lokasi rawan kebakaran lahan, seperti di kawasan perbukitan Inobonto, Tandu, Tuyat, Ambang, dan Langagon. Kemudian di kawasan pegunungan Labuhan Uki, kawasan perkebunan Tumuyu, kawasan perbukitan Desa Bolangat dan Maelang, serta kawasan perkebunan Ibonsit atau ruas Jalan Pindol.
“Kami selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Apa terlebih saat ini masuk musim kemarau,” katanya.
Meski demikian, tidak semua bisa dikontrol langsung ke masyarakat. Untuk itu, peran serta pemerintah desa dan kecamatan sangat penting dalam kondisi seperti ini.
“Walaupun sosialisasi dan imbauan dari BPBD Bolmong terus dilakukan, tapi tetap ada saja oknum yang tidak mau mengindahkan dampak dari bahaya pembakaran lahan dan hutan,” jelas Haris.
Di lain pihak, pemerhati lingkungan Erwin Makalusenge mengatakan, sejumlah hutan koservasi di Bolaang Mongondow Raya (BMR) mulai kritis. Salah satunya, hutan cagar alam di kawasan Gunung Merapi Ambang. Saat ini, di areal 18 Hektare yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan cagar alam itu, sekitar 25 persen telah rusak.
“Padahal cagar alam mempunyai fungsi sebagai kawasan pengawetan keanakeragaman ekosistem yang ada di dalamnya. Juga sebagai perlindungan sistem penyengga kehidupan, pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurut dia, kawasan koservasi diatur dalam Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1990 (UU No5/1990) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Adapun perubahan fungsi hutan, hanya bisa dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor: 41/1999 tentang kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 tahun 2010 (PP No:10/2010) tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan.
“Tetapi perubahan itu hanya untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap mengacu pada optimalisasi dan distribusi fungsi dan menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan,” ujarnya.(agung)



