Zulkifli Densi Ungkap Netralitas ASN dan Kepala Desa Masuk Kategori Trend Pelanggaran Hukum Lainnya
"Kasus kita hentikan karena ternyata bersangkutan sudah pensiun, bukan lagi seorang ASN," ucap Zulkifli.

BOLMORA.COM, SULUT – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa jadi topik di kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Jumat (28/6/2024) di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara.
Ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, S.Pd., MH, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ketika memaparkan terkait data laporan penanganan pelanggaran saat Pemilu 2024 lalu.
Menurut Zulkifli, proses penanganan pelanggaran atas dugaan netralitas ASN ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Namun demikian, kasus dugaan keterlibatan ASN di Pemilu waktu lalu kata Zulkifli tidak bisa dilanjutkan.
“Kasus kita hentikan karena ternyata bersangkutan sudah pensiun, bukan lagi seorang ASN,” ucap Zulkifli.
Akan tetapi lanjut Zulkifli, laporan dugaan netralitas ASN itu tetap diterima Bawaslu.
Adapun jenis pelanggaran disampaikan Zulkifli yaitu, pelanggaran administrasi ada 19 laporan, 39 dugaan tindak pidana Pemilu, 19 kode etika dan 20 pelanggaran hukum lainnya. Pun netralitas ASN dan Kepala Desa masuk pada trend pelanggaran hukum lainnya.
(Jane)



