Pelaku Pemerkosaan Terancam Hukuman Kebiri?
BOLMORA.COM, BOLMONG – Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung/tiri di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tampaknya belum menemui titik akhir.
Bukannya melindungi buah hati, kelima ayah di Kabupaten Bolmong malah tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap buah hatinya, hingga saat ini terancam hukuman kebiri. Kelimanya adalah pelaku kasus pelecehan terhadap anak kandung yang terjadi beruntun sepanjang masa covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto, berharap kelimanya dijatuhi hukum kebiri.
“Sangat pantas diberikan hukuman kebiri. Karena, mereka adalah ayah yang semestinya melundungi, tapi ini malah merusak masa depan anaknya,” tegasnya, Kamis (25/6/2020).
Farida mengaku sudah meminta penyidik kepolisian untuk menuntut para pelaku dengan hukuman kebiri agar ada efek jera, sehingga kejadian tersebut tak berulang lagi.
“Kami komit terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” imbuhnya.
Diketahui, sepanjang masa covid-19, ada lima kasus rudapaksa ayah terhadap anak. Seorang anak bahkan hamil. Beberapa kasus terjadi hanya selang sehari.
Kasus terakhir menimpa Melati (nama samaran) yang masih berumur 13 tahun. Siswi kelas 1 SMP ini dua kali dilecehkan sang ayah. Pelecehan itu mengguncang batin Melati. Ia mengalami syok hingga tim dari DP3A kesulitan menggali informasi.
(Agung)



