New Normal, Pedagang dan Pengunjung Pasar Rakyat Boroko Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
BOLMORA.COM, BOLMUT — Menindaklanjuti surat edaran Bupati Bolmut Nomor: 800/849/SETDAKAB.BKPP tentang pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga disambut baik oleh kalangan masyarakat yang terdampak langsung pembatasan aktivitas diluar rumah.
Salah satunya Pasar Rakyat Boroko yang mulai beraktivitas jual beli berangsur-angsur membaik dan menyesuaikan dengan tatanan normal baru (New Normal) dengan memperhatikan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19.
Berdasarkan pantauan Media Bolmora.com, sabtu (13/06/2020), pedagang maupun pengunjung pasar mulai patuh mengikuti arahan dan himbauan pemerintah dalam menghadapi tatanan normal baru dengan tetap menggunakan masker, meski ada beberapa diantaranya yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pasar, dan terkadang anjuran physical distancing atau jaga jarak juga kurang diperhatikan.
Yan (36) pedagang rempah-rempah mengatakan, tatanan normal baru merupakan pertanda baik bagi kami para pedagang. Hari ini saja omset berjualan mulai stabil sangat berbeda dengan kondisi saat pembatasan aktivitas masyarakat.
“Pemasukan mulai stabil, tapi apa yang menjadi kewajiban kita sesuai himbauan pemerintah harus benar-benar dipatuhi agar keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama bisa terjaga,” kata Yan.
Ditempat yang sama AM (56) salah satu pengunjung pasar menjelaskan, kesadaran kita untuk mematuhi protokol kesehatan selama tatanan normal baru akan mengurangi kekhawatiran dan potensi terjangkit virus.
“Saya berbelanja kebutuhan rumah tangga dengan tetap menggunakan masker, pulang rumah segera cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, mandi dan ganti pakaian,” ucap wanita paruh baya itu.
Sementara, pedagang dan pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat di wawancarai mengaku bersalah dan kedepan akan menggunakan masker saat beraktivitas di pasar.
“Maskernya ada tapi kami lupa membawanya,” imbuh FO (40) dan SM (36) seraya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut dr. Jusnan. C. Mokoginta. MARS, mengatakan, apabila suatu Kabupaten/Kota mencapai hasil 20% Tertinggi dan Teratas dari semua 15 Indikator Penilaian Epidemiologi, Surveilans Kesmas dan Pelayanan Kesehatan yang dinilai, maka daerah tersebut akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Daerah yang Resiko Rendah Penularan Corona dengan Status Zona Kuning.
“Alhamdulillah Bolmut adalah salah satu dari 136 Kabupaten/ Kota di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Zona Kuning pada tanggal 9 Juni 2020, sehingga sudah diperbolehkan beraktivitas normal kembali,” terang Jusnan.
Ia menambahkan, sebagai rekomendasinya maka Bolmut sudah bisa melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Masyarakat sudah bisa beraktivitas diluar rumah dengan Protokol kesehatan.
2. Apabila berada didalam atau diluar ruang publik tetap jaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan.
3. Kegiatan Transportasi dilakukan dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
4. Industri dan aktivitas bisnis sudah bisa dibuka dengan protokol kesehatan.
5. Kegiatan keagamaan terbatas sudah bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran dari Kemenag.
6. Fasilitas Kesehatan sudah bisa dilaksanakan seperti biasa dengan memperhatikan protokol Covid 19
7. Berkebun sangat dianjurkan karena masuk dalam kategori level resiko rendah penularan.
“Sejatinya, perlu ada kesadaran dan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas. Hari ini juga kita sedang melakukan pengecekan suhu tubuh di pasar sangkub juga bersih-bersih di puskesmas bintauna” tandas Mokoginta.
Terpantau, harga bahan pokok di pasar rakyat Boroko cenderung stabil.
(Awall)



